RADAR SURABAYA - Pemerintah semakin serius memberantas praktik judi online di Indonesia. Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid, mengumumkan bahwa pihaknya telah memblokir 2.458.934 situs dan konten judi online hanya dalam kurun waktu dua pekan, yakni 20 Oktober hingga 2 November 2025.
“Jumlah situs dan konten yang kami tutup mencapai lebih dari 2,4 juta. Ini tersebar di berbagai platform, mulai dari mesin pencarian, media sosial, hingga file sharing,” ujar Meutya Hafid saat berkunjung ke kantor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Jakarta, Kamis (6/11).
Meutya merinci, dari total pemblokiran tersebut, 123.000 konten berasal dari file sharing, 106.000 dari platform Meta, 41.000 dari Google dan YouTube, 18.600 dari X (Twitter), serta ribuan lainnya dari Telegram, TikTok, LINE, dan App Store.
Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak hanya menutup situs, tetapi juga meminta kolaborasi platform digital untuk melakukan deteksi dini.
“Kami minta semua platform melakukan self-censor terhadap konten judi online. Ini bukan hanya tugas pemerintah, tapi tanggung jawab bersama,” tegas Meutya.
Sementara itu, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyampaikan bahwa kebijakan pemblokiran dan pengawasan ketat telah berdampak signifikan terhadap transaksi judi online.
“Sepanjang 2024, nilai transaksi judi online mencapai Rp 359 triliun. Per kuartal ketiga 2025, angka itu berhasil ditekan menjadi Rp 155 triliun, turun 57 persen,” jelas Ivan.
Ivan menambahkan, nilai deposit masyarakat untuk bermain judi online juga turun drastis. “Jika tahun lalu deposit mencapai Rp 51 triliun, tahun ini hanya Rp 24,9 triliun, turun lebih dari 45 persen,” katanya.
PPATK mencatat mayoritas pemain judi online sebelumnya berasal dari kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, yakni di bawah Rp 5 juta per bulan. Namun, jumlah pemain dari kategori ini menurun signifikan.
“Pada 2024, sekitar 80 persen pemain judi online adalah masyarakat berpenghasilan rendah. Tahun ini jumlahnya berkurang 67,92 persen. Artinya, kebijakan penanganan judi online berhasil menekan partisipasi kelompok rentan,” ungkap Ivan.
Pemblokiran jutaan situs judi online oleh Komdigi dan pengawasan ketat PPATK terbukti menurunkan transaksi hingga puluhan persen sepanjang 2025.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kolaborasi dengan platform digital dan aparat penegak hukum agar praktik judi online tidak lagi merugikan masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah.
“Ini bukan sekadar soal angka, tapi soal melindungi masyarakat dari kerugian ekonomi dan sosial akibat judi online,” tutup Meutya Hafid. (trn/nur)
Editor : Nurista Purnamasari