RADAR SURABAYA – Pemerintah resmi melegalkan penyelenggaraan ibadah umrah mandiri. Kebijakan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU).
Dalam Pasal 86 ayat (1) huruf b disebutkan bahwa perjalanan ibadah umrah kini dapat dilakukan secara mandiri.
Aturan ini membuka kesempatan bagi masyarakat untuk merencanakan dan melaksanakan ibadah umrah tanpa harus melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Kemenag Jatim Tegaskan Komitmen Pengawasan Umrah Mandiri
Menanggapi legalisasi tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Timur Akhmad Sruji Bahtiar menyatakan dukungannya terhadap kebijakan baru ini.
“Umrah mandiri, apa pun sistem dan aturannya, kami mendukung. Saat ini layanan umrah masih di bawah koordinasi kami melalui PPIHU yang menyelenggarakan umrah, jadi pengawasan tetap kami lakukan,” ujar Bahtiar, Kamis (6/11).
Ia menegaskan bahwa Kemenag Jatim akan terus melakukan pengawasan demi memberikan kemudahan dan keamanan bagi masyarakat yang hendak beribadah umrah.
“Pengawasan ini pada prinsipnya bertujuan memberikan kemudahan dan keamanan kepada masyarakat yang ingin beribadah umrah. Itu akan terus kami lakukan,” tegasnya.
Imbauan agar Masyarakat Pilih Travel Umrah Legal
Bahtiar juga menyampaikan bahwa Kemenag Jatim akan tetap melakukan pemantauan sesuai aturan yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran, pihaknya akan menindak sesuai tingkat kesalahan.
"Kami terus melakukan pemantauan sesuai aturan. Kalau ada pelanggaran, akan diberikan tindakan sesuai tingkat pelanggarannya,” jelasnya.
Selain itu, ia mengimbau masyarakat agar tetap berhati-hati dan hanya mendaftar melalui travel umrah yang legal dan terdaftar di Kemenag.
"Kami mengimbau masyarakat untuk mendaftar melalui travel legal. Dengan begitu, pelaksanaan umrah menjadi lebih aman dan terhindar dari kasus penipuan,” ujarnya.
Dengan adanya legalisasi umrah mandiri, masyarakat kini memiliki lebih banyak pilihan untuk menunaikan ibadah sesuai kemampuan dan kebutuhan masing-masing.
Namun, Bahtiar mengingatkan pentingnya persiapan matang sebelum berangkat agar ibadah berjalan lancar, aman, dan nyaman.
Pelaku Travel: Umrah Mandiri Harus Perhatikan Keamanan Jamaah
Sementara itu, Direktur Chatour Travel Khusaini Basir menilai legalisasi umrah mandiri perlu diiringi dengan regulasi turunan yang jelas agar jamaah tetap terlindungi.
"Jangan sampai mereka bisa berangkat umrah tapi keamanan dan kenyamanannya diabaikan. Kalau banyak masalah di lapangan, negara juga akan terbebani,” tegas Khusaini.
Sebagai pelaku usaha travel umrah dan haji, ia mengatakan pihaknya akan menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah.
Ia juga memberikan pertimbangan bagi masyarakat yang ingin melaksanakan umrah, baik melalui jasa travel maupun secara mandiri.
“Masyarakat harus sadar bahwa mereka akan berkunjung ke negara dengan bahasa dan budaya berbeda.
Tanpa persiapan matang, hal itu bisa berisiko. Karena itu, travel umrah hadir untuk memberikan kemudahan layanan, akomodasi, pendampingan, dan bimbingan ibadah,” pungkasnya.(rak)
Editor : Rahmat Adhy Kurniawan