Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Ahmad Dhani di Unair Desak Digitalisasi LMK demi Cegah Kecurangan Royalti Musik

Rahmat Sudrajat • Rabu, 5 November 2025 | 23:09 WIB
Ahmad Dhani berbicara di acara yang digelar BEM FH Unair.
Ahmad Dhani berbicara di acara yang digelar BEM FH Unair.

RADAR SURABAYA – Isu hak cipta dan distribusi royalti kembali menjadi sorotan di tengah derasnya arus digitalisasi industri musik nasional.

Musikus sekaligus anggota DPR RI Komisi X, Ahmad Dhani Prasetyo, menegaskan perlunya digitalisasi Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) agar sistem pembagian royalti lebih transparan dan akuntabel.

Hal itu disampaikan Dhani dalam talkshow hak cipta bertajuk “Mekanisme Lisensi dan Pengelolaan Royalti di Era Digital”, yang diselenggarakan oleh BEM Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair), Rabu (5/11).

Acara ini juga menghadirkan Prof. Dr. Mas Rahmah, S.H., M.H., LL.M., Guru Besar Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Unair, serta Candra Darusman, musikus dan pendiri LMK WAMI (Wahana Musik Indonesia).

Digitalisasi LMK Dinilai Mendesak

Menurut Ahmad Dhani, proses pendistribusian royalti di Indonesia masih rawan penyimpangan karena belum sepenuhnya berbasis digital. Ia menilai seharusnya sejak 2014, sistem LMK sudah terkoneksi dengan aplikasi berbasis data real-time.

“Seharusnya sejak 2014 semua layanan sudah berbasis aplikasi digital. Tanpa sistem berbasis teknologi informasi, banyak celah untuk kecurangan. Terbukti, setelah diaudit, royalti untuk komposer sempat dipotong sebelum diteruskan,” ujar Dhani.

Musikus legendaris Dewa 19 itu menambahkan bahwa performing rights atau hak pertunjukan dalam konser musik juga harus menjadi perhatian serius.

"Jangan hanya fokus pada royalti dari digital streaming platforms atau penjualan CD. Konser musik juga harus memberikan hak yang adil bagi pencipta lagu.

Saya sendiri sudah menerapkan direct licensing, di mana penyanyi membayar langsung kepada pencipta lagu untuk konser mereka,” ungkapnya.

LMK Berperan Sentral dalam Ekosistem Musik

Sementara itu, Candra Darusman menegaskan bahwa peran LMK sangat vital dalam memfasilitasi distribusi royalti bagi para pencipta dan pemegang hak cipta.

"Mengingat banyaknya pihak yang menggunakan karya musik—seperti 700 stasiun radio, ribuan restoran, dan konser di seluruh Indonesia—LMK dibentuk untuk memastikan distribusi royalti berlangsung adil dan efisien.

Tanpa LMK, pencipta lagu harus mengurus hak mereka satu per satu, dan itu hampir mustahil,” jelasnya.

Baca Juga: Dosen ITS Surabaya Buat Komik Edukatif Digital Berbahasa Madura untuk Literasi di Daerah Pelosok

Perlu Transparansi dan Skema Opt-Out

Guru Besar Unair, Prof. Mas Rahmah, menekankan bahwa hak cipta adalah bagian fundamental dari perlindungan kekayaan intelektual.

Ia menyoroti pentingnya transparansi dan profesionalisme dalam pengelolaan dana royalti.

“LMK tidak boleh hanya berperan sebagai pengumpul dana. Pengelolaan royalti harus dilakukan secara transparan dan profesional.

Diperlukan skema opt-out, agar anggota LMK dapat memilih lagu-lagu yang tidak dikelola dalam sistem collective license,” tutur Prof. Mas Rahmah.

Menurutnya, sistem collective management di Indonesia perlu segera ditata ulang agar setara dengan standar internasional seperti yang diterapkan di negara-negara maju.

Mahasiswa Didorong Melek Hukum Hak Cipta

Presiden BEM FH Unair, Kanya Lifie Rasendriya, menambahkan bahwa kegiatan ini bertujuan memperluas pemahaman mahasiswa tentang dua mekanisme lisensi penting dalam Undang-Undang Hak Cipta, yaitu lisensi wajib dan lisensi sukarela.

“Diskusi strategis seperti ini penting agar generasi muda memahami mekanisme hukum hak cipta secara praktis. Kami ingin mahasiswa FH Unair tidak hanya tahu aspek normatif, tapi juga memahami tantangan implementasinya di industri musik,” ungkap Kanya.

Industri Musik Butuh Reformasi Sistem Royalti

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham, saat ini terdapat lebih dari 10 LMK aktif di Indonesia yang menangani royalti untuk pencipta, artis, hingga produser.

Namun, sistem pendataan dan pelaporan royalti masih belum terintegrasi sepenuhnya.

Dengan nilai pasar industri musik nasional yang mencapai lebih dari Rp6 triliun per tahun, digitalisasi LMK menjadi langkah strategis untuk memastikan setiap pencipta mendapatkan haknya secara adil dan transparan.

“Jika digitalisasi LMK diterapkan secara penuh, distribusi royalti bisa lebih cepat, akurat, dan bebas manipulasi. Ini adalah bentuk keadilan ekonomi bagi para pencipta musik Indonesia,” pungkas Dhani.(rmt) 

Editor : Rahmat Adhy Kurniawan
#LMK #hak cipta #distribusi #ahmad dhani #Direct licensing #royalti