Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Terbukti Tak Melanggar Kode Etik, Uya Kuya dan Adies Kadir Kembali Aktif Sebagai Anggota DPR RI

Nurista Purnamasari • Rabu, 5 November 2025 | 21:21 WIB

Mahkamah Kehormatan Dewan mengaktifkan kembali Uya Kuya dan Adies Kadir sebagai anggota DPR RI.
Mahkamah Kehormatan Dewan mengaktifkan kembali Uya Kuya dan Adies Kadir sebagai anggota DPR RI.

RADAR SURABAYA - Dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang digelar pada Rabu (5/11), lima anggota DPR yang sebelumnya dinonaktifkan karena dugaan pelanggaran etik menerima putusan resmi terkait status keanggotaan mereka.

Ahmad Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi nonaktif sementara.

Ahmad Sahroni dikenai sanksi nonaktif selama enam bulan, Eko Patrio selama empat bulan, dan Nafa Urbach selama tiga bulan.

Selama masa sanksi tersebut, mereka tidak menerima hak keuangan sebagai anggota DPR dan tidak dapat menjalankan fungsi legislatif.

Sementara itu, Adies Kadir dan Uya Kuya dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik dan telah diaktifkan kembali sebagai anggota DPR RI.

“Menyatakan Teradu I, Adies Kadir, dan Teradu III, Surya Utama, tidak terbukti melanggar kode etik DPR RI. Maka keduanya diaktifkan kembali sebagai anggota DPR terhitung sejak keputusan ini dibacakan,” ujar Wakil Ketua MKD DPR RI, Adang Daradjatun

MKD menyatakan bahwa keduanya berhak melanjutkan tugas-tugas kenegaraan dan mewakili aspirasi masyarakat.

Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun, menegaskan bahwa proses pemeriksaan telah dilakukan secara objektif dan berdasarkan bukti yang ada.

Ia juga mengingatkan seluruh anggota DPR untuk menjaga perilaku dan komunikasi publik agar tidak menimbulkan kontroversi yang merugikan citra lembaga.

Uya Kuya, anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), sebelumnya dinonaktifkan karena dianggap memicu kontroversi publik melalui aksi berjoget di ruang sidang pada Agustus 2025.

Adies Kadir, yang menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, juga sempat dinonaktifkan dalam rangka pemeriksaan etik oleh MKD.

Setelah melalui serangkaian sidang dan pemeriksaan saksi serta ahli, MKD menyimpulkan bahwa tidak ada pelanggaran etik yang dilakukan oleh keduanya. Uya Kuya menyatakan rasa syukur atas keputusan tersebut.

Menanggapi keputusan tersebut, Uya Kuya menyatakan rasa syukur dan menerima hasil sidang dengan lapang dada.

“Kita hargai keputusan dari MKD. Saya menerima, dan seperti yang tadi dilihat, putusannya sesuai dengan bukti,” ujar Uya Kuya kepada awak media di Gedung DPR RI.

Ia juga menambahkan bahwa MKD telah menjalankan proses secara profesional dan objektif.

“Saya tidak bisa komentari yang lain, tapi saya percaya MKD sangat profesional dan adil dalam mengambil keputusan,” katanya.

Adies Kadir juga menyampaikan komitmennya untuk kembali menjalankan tugas legislatif dengan penuh tanggung jawab.

“Saya akan kembali bekerja untuk rakyat dan menjaga integritas sebagai wakil mereka di parlemen,” ujarnya dalam pernyataan resmi.

Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa setiap anggota DPR memiliki tanggung jawab moral dan publik yang harus dijaga, serta bahwa mekanisme etik di parlemen berfungsi sebagai alat kontrol yang adil dan akuntabel. (nur)

Editor : Nurista Purnamasari
#eko patrio #dpr ri #ahmad sahroni #kode etik #nafa urbach #uya kuya #mkd #mahkamah kehormatan dewan