RADAR SURABAYA - Kuota haji untuk wilayah Jawa Timur pada tahun 2026 mengalami peningkatan menjadi 42.409. Hal ini tentu menjadi angin segar bagi masyarakat yang sudah lama menanti kesempatan untuk menunaikan ibadah haji.
Direktur Layanan Akomodasi, Konsumsi dan Transportasi Kementerian Haji dan Umrah, Republik Indonesia, Abdul Haris, daftar antrean haji atau waiting list di Indonesia saat ini mencapai 26 tahun. Sebelumnya, masa tunggu bisa mencapai 35 hingga 48 tahun.
Baca Juga: Mural Baru di Kawasan Gubeng Dirusak, Pemkot Surabaya Lacak Pelaku Lewat CCTV
"Kementerian Haji dan Umrah sudah melakukan telaah kepada kuota haji Indonesia. Untuk kuota saat ini, kita menetapkan kuota haji berbasis waiting list, maka jemaah haji secara nasional turun, yang semula 35 tahun di Jatim akan rata menjadi 26 tahun. Jadi kalau berbasis waiting list, ada pemerataan secara nasional, tidak lagi ada 35 tahun hingga 48 tahun," kata Haris, Selasa (4/11).
Haris menyebut dengan percepatan waiting list tentu berimbas pada kouta jemaah haji. Di Jatim yang semula 35.152 menjadi 42.409, sehingga jumlah kloter juga akan naik menjadi 115 kloter. "Nah, tentu akan ada percepatan kuota haji di Jatim dengan jumlah kouta haji menjadi 42.409," jelasnya.
Baca Juga: Stasiun Wonokromo Kota Surabaya Menjadi Stasiun Utama Trem sejak Tahun 1916
Selain penambahan kuota, biaya haji juga akan mengalami penurunan. Rata-rata biaya haji mengalami penurunan sebesar Rp 2.000.894. Penurunan ini terdiri dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) yang turun Rp 1.237.944 dan penurunan nilai manfaat atau Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp 762.944 dari nilai manfaat. Dengan demikian, BPIH tahun ini turun menjadi Rp 87.490.365.
"Kita telisik dari komponen BPIH mana yang memungkinkan dilakukan efisiensi, dan keputusannya turun menjadi Rp 87.490.365. BPIH. Yang jelas turun semua," ujarnya.
Selain Jawa Timur, provinsi lain seperti Bali dan Nusa Tenggara Timur (NTT) yang masuk dalam satu Embarkasi Surabaya juga mendapatkan tambahan kuota haji. Bali mendapatkan 698 kuota, sementara NTT mendapatkan 516 kuota. Total tambahan kuota untuk ketiga provinsi ini mencapai 43.200. (*)