RADAR SURABAYA - Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan bahwa penyaluran bantuan sosial (bansos) reguler dan Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS) untuk triwulan IV tahun 2025 terus dilakukan secara bertahap melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia.
Sementara itu, proses pemutakhiran dan finalisasi data penerima manfaat baru sedang berlangsung dan ditargetkan selesai dalam pekan ini.
“Sampai hari ini penyaluran bansos, baik reguler maupun BLTS, terus bertahap kita salurkan, terutama yang lewat Himbara. Kita juga sedang melakukan pemutakhiran data, khususnya kepada penerima manfaat yang baru,” ujar Gus Ipul di Jakarta, Selasa (4/11).
Berdasarkan hasil uji petik (ground checking) yang dilakukan bersama pemerintah daerah dan Badan Pusat Statistik (BPS), tercatat sebanyak 16.331.281 keluarga penerima manfaat (KPM) reguler dinyatakan layak menerima bansos dan BLTS.
Sementara itu, terdapat 18.715.502 KPM baru yang masuk tahap finalisasi. Dari jumlah tersebut, 16.519.380 telah diverifikasi, dengan 12.283.069 KPM dinyatakan layak dan 4.236.311 KPM tidak layak.
Sisanya, sebanyak 2.196.122 KPM masih menunggu proses verifikasi.
“Data hasil verifikasi ini sedang kami kirim ke BPS untuk ditinjau ulang. Setelah selesai, data tersebut akan menjadi pedoman penyaluran BLTS. Tujuan utama kami adalah memastikan bansos tepat sasaran dan diterima oleh mereka yang benar-benar berhak,” tegas Gus Ipul.
Merujuk arahan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah menambah jumlah penerima dan nilai bantuan sosial.
Melalui skema BLTS, setiap penerima akan menerima tambahan Rp 300 ribu per bulan selama tiga bulan (Oktober–Desember 2025), sehingga total bantuan mencapai Rp 900 ribu.
Jika digabungkan dengan bantuan sembako reguler sebesar Rp 600 ribu, maka total bantuan yang diterima KPM reguler mencapai Rp 1,5 juta. Adapun KPM baru akan menerima Rp 900 ribu.
Gus Ipul mengingatkan agar bantuan sosial digunakan secara bijak dan tidak disalahgunakan.
Ia menegaskan bahwa bansos tidak boleh digunakan untuk membeli rokok, minuman keras, narkoba, barang mewah, atau untuk membayar utang dan cicilan pribadi.
“Bansos juga tidak boleh digunakan untuk judi, hiburan berlebihan, atau kepentingan politik dan kampanye,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa bantuan sosial adalah hak sosial rakyat dan bukan alat politik.
Penerima manfaat juga dilarang menjual, menukar, atau menyerahkan bansos kepada pihak lain yang tidak terdaftar sebagai penerima.
Dalam kesempatan tersebut, Gus Ipul juga mendorong masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Nasional (DTSEN) melalui jalur formal seperti RT/RW, pendamping PKH, dinas sosial, pemerintah desa, dan BPS, serta jalur partisipatif melalui aplikasi Cek Bansos dan Command Center Kemensos yang beroperasi 24 jam. (dtk/nur)
Editor : Nurista Purnamasari