RADAR SURABAYA - Proyek pembangunan lift kaca setinggi 182 meter di tebing Pantai Kelingking, Nusa Penida, Bali, menjadi sorotan publik setelah dihentikan sementara oleh Satpol PP Provinsi Bali.
Meski digadang-gadang sebagai ikon baru pariwisata dengan nilai investasi Rp 200 miliar, proyek ini dinilai melanggar tata ruang dan berisiko terhadap keselamatan pengunjung.
DPRD Bali kini menyoroti ketidaksesuaian izin dan akan memanggil pengembang serta dinas terkait untuk klarifikasi.
Ketua Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali, I Made Suparta, menyebutkan bahwa pembangunan di zona mitigasi bencana dan penggunaan tanah negara tanpa izin lengkap menjadi alasan utama penghentian proyek.
“Sudah jelas melanggar. Ada kegiatan di tebing, di pasir, dan di wilayah mitigasi bencana,” ujarnya dikutip dari Detikcom.
Proyek lift kaca ini merupakan kerja sama antara PT Bina Nusa Properti dan investor asal China, dengan dukungan masyarakat lokal Banjar Adat Karang Dawa.
Lift dirancang untuk mempermudah akses wisatawan ke bibir pantai yang selama ini hanya bisa dijangkau melalui jalur ekstrem.
Namun, hasil sidak DPRD dan kajian teknis dari Disnaker ESDM menunjukkan bahwa material konstruksi belum sesuai standar keamanan, dan izin OSS masih belum sepenuhnya lengkap.
Kepala Satpol PP Bali, I Dewa Nyoman Dharmadi, menyebut proyek berpotensi ditutup total jika pelanggaran tidak segera diperbaiki.
“Bahan konstruksi belum sesuai rekomendasi Kementerian Ketenagakerjaan. Ini menyangkut keselamatan,” tegasnya.
Direktur PT Bina Nusa Properti, I Komang Suantara, membantah tudingan pelanggaran dan menyesalkan viralnya desain proyek tanpa konfirmasi.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses telah melalui kajian teknis, persetujuan masyarakat, dan sesuai Perda Kabupaten Klungkung. “Kami berproses dengan benar. Tidak ada administrasi yang bolong,” ujarnya.
Suantara juga menyebut bahwa masyarakat Desa Bunga Mekar mendukung penuh proyek ini sebagai bagian dari pengembangan wisata berkelanjutan.
“Kami tidak langsung membangun. Ada sondir, analisis tanah, dan pelibatan konsultan independen,” tambahnya. (tra/nur)
Editor : Nurista Purnamasari