Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Menaker Pastikan UMP 2026 Diumumkan Paling Lambat 21 November, Formula Baru Masih Dikaji

Nurista Purnamasari • Rabu, 29 Oktober 2025 | 16:37 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.

RADAR SURABAYA - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan memastikan bahwa pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 akan dilakukan paling lambat pada 21 November 2025.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan bahwa proses penetapan UMP masih dalam tahap kajian, termasuk kemungkinan perubahan formula perhitungan.

Ia meminta masyarakat, khususnya kalangan buruh dan pengusaha, untuk bersabar menunggu hasil final.

Dalam media briefing di Kantor Pusat Kemnaker, Jakarta, Selasa (28/10), Yassierli menjelaskan bahwa pihaknya tengah menampung berbagai aspirasi dari pekerja, serikat buruh, dan pelaku usaha.

Tujuan utama dari kajian ini adalah untuk merumuskan formula kenaikan upah yang mampu mengatasi disparitas antarwilayah.

“Saat ini kita menerima aspirasi dari pengusaha, buruh, dan pekerja. Harapannya, formula baru bisa menjawab tantangan disparitas upah yang masih terjadi,” ujar Yassierli.

Regulasi yang saat ini digunakan adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
Namun, Yassierli membuka peluang adanya revisi atau perubahan formula melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang akan diterbitkan sebelum tenggat pengumuman UMP.

Sebagai catatan, tahun lalu pemerintah menetapkan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5% melalui Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.

Sementara itu, tuntutan buruh untuk UMP 2026 berkisar antara 8,5% hingga 10,5%, yang juga menjadi bagian dari kajian pemerintah.

Menaker Yassierli menegaskan bahwa dilema tahunan terkait penetapan UMP akan diselesaikan melalui mekanisme dialog sosial.

Ia menyebut Dewan Pengupahan Nasional akan berperan lebih aktif dalam proses pengambilan keputusan.

“Setiap tahun memang ada dilema, dan di situlah fungsi dialog sosial dijalankan. Dewan Pengupahan Nasional akan berperan lebih besar,” tutup Yassierli.

Dengan tenggat pengumuman UMP 2026 yang semakin dekat, publik menanti keputusan pemerintah yang diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan usaha. (dtk/nur)

Editor : Nurista Purnamasari
#menteri ketenagakerjaan #upah minimum provinsi #ump