RADAR SURABAYA - Pemerintah melalui Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mengumumkan bahwa masa tunggu keberangkatan haji reguler tahun 1447 H/2026 M kini rata-rata mencapai 26 tahun di seluruh provinsi Indonesia.
Dahnil menjelaskan bahwa pembagian kuota haji reguler tahun 2026 berbeda secara signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Perubahan ini dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, khususnya Pasal 13 yang mengatur pembagian kuota berdasarkan proporsi jumlah penduduk muslim dan daftar tunggu jemaah antarprovinsi.
“Secara prinsip terdapat perbedaan signifikan dibandingkan dengan pembagian kuota tahun 2025. Kami membagi kuota haji reguler per provinsi berdasarkan proporsi daftar tunggu jemaah haji antarprovinsi,” ujar Dahnil dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Selasa (28/10).
Pembagian kuota haju 2026 dipastikan telah sesuai dengan UU nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dalam Pasal 13 UU tersebut, disebutkan bahwa Menteri Haji dan Umrah membagi kuota haji reguler menjadi kuota haji provinsi dan kabupaten/kota.
Pembagian kuota haji reguler tersebut didasarkan pada pertimbangan proporsi jumlah penduduk muslim antarprovinsi dan/atau proporsi jumlah daftar tunggu jemaah haji antarprovinsi.
Berikut adalah alokasi kuota haji reguler tahun 2026 untuk 34 provinsi di Indonesia:
1. Aceh: 5.426
2. Sumatera Utara: 5.913
3. Sumatera Barat: 3.928
4. Riau: 4.682
5. Jambi: 3.276
6. Sumatera Selatan: 5.895
7. Bengkulu: 1.354
8. Lampung: 5.827
9. Daerah Khusus Ibukota Jakarta: 7.819
10. Jawa Barat: 29.643
11. Jawa Tengah: 34.122
12. Daerah Istimewa Yogyakarta: 3.748
13. Jawa Timur: 42.409
14. Bali: 698
15. Nusa Tenggara Barat: 5.798
16. Nusa Tenggara Timur: 516
17. Kalimantan Barat: 1.858
18. Kalimantan Tengah: 1.559
19. Kalimantan Selatan: 5.187
20. Kalimantan Timur: 3.189
21. Sulawesi Utara: 402
22. Sulawesi Tengah: 1.753
23. Sulawesi Selatan: 9.670
24. Sulawesi Tenggara: 2.063
25. Maluku: 587
26. Papua: 933
27. Bangka Belitung: 1.077
28. Banten: 9.124
29. Gorontalo: 608
30. Maluku Utara: 785
31. Kepulauan Riau: 1.085
32. Sulawesi Barat: 1.450
33. Papua Barat: 447
34. Kalimantan Utara: 489
Dengan masa tunggu haji reguler yang kini mencapai 26 tahun di seluruh provinsi, pemerintah menekankan pentingnya transparansi dan pemerataan dalam pembagian kuota.
Pembagian kuota tahun 2026 telah disesuaikan dengan regulasi terbaru dan mempertimbangkan proporsi daftar tunggu jemaah secara nasional.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi penyelenggaraan ibadah haji dan memberikan kepastian bagi calon jemaah yang telah menunggu bertahun-tahun.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk terus memantau informasi resmi terkait keberangkatan haji melalui kanal Kementerian Haji dan Umrah. (trn/nur)
Editor : Nurista Purnamasari