RADAR SURABAYA — Anggaran Rp90 miliar diduga “terbang sia-sia” akibat penyalahgunaan jet pribadi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mempelajari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai dasar menindaklanjuti laporan koalisi masyarakat sipil.
“Kami tentu mempelajari putusan dari DKPP tersebut,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Budi menjelaskan, fakta-fakta yang muncul dalam sidang DKPP akan menjadi bahan pertimbangan bagi KPK dalam menindaklanjuti laporan koalisi masyarakat sipil.
Meski begitu, KPK belum bisa mengungkapkan progres penanganan kasus ini ke publik karena masih dalam tahap pengaduan masyarakat.
“Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, atas setiap laporan aduan masyarakat, KPK selalu menyampaikan perkembangannya kepada pihak pelapor, dan itu bersifat tertutup atau rahasia,” tambah Budi.
Koalisi masyarakat sipil yang terdiri atas Transparency International (TI) Indonesia, Themis Indonesia, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi ini ke KPK pada 7 Mei 2025.
Sebelumnya, pada 21 Oktober 2025, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, serta beberapa anggota KPU RI, yaitu Idham Holik,
Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz. Mereka terbukti menyalahgunakan jet pribadi hingga 59 kali selama bertugas.
Kasus ini menimbulkan sorotan publik karena nilai anggaran yang fantastis dan frekuensi penggunaan jet yang tinggi.
KPK menegaskan akan menindaklanjuti laporan masyarakat untuk memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
Editor : Rahmat Adhy Kurniawan