Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Larangan Keras Impor Pakaian Bekas Dalam Karung, Pelaku Akan Didenda dan Diblacklist

Nurista Purnamasari • Senin, 27 Oktober 2025 | 22:02 WIB
Ilustrasi pakaian bekas dalam karung (balpres) impor.
Ilustrasi pakaian bekas dalam karung (balpres) impor.

RADAR SURABAYA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmennya untuk melarang keras praktik impor pakaian bekas dalam karung atau balpres, yang selama ini menjadi sumber utama bisnis thrifting ilegal di Indonesia.

Ia menyebut bahwa pelaku maupun pihak yang menolak kebijakan ini akan langsung ditindak, karena dianggap terlibat dalam praktik impor ilegal yang merugikan negara.

Purbaya menyatakan bahwa penolakan terhadap kebijakan ini justru akan mempermudah proses penindakan.

“Kalau yang pelaku thrifting nolak-nolak itu ya saya tangkap duluan dia, berarti kan dia pelakunya, clear,” tegasnya di Jakarta Selatan, Senin (27/10).

Purbaya juga mengkritik sistem penegakan hukum sebelumnya yang hanya berujung pada pemusnahan barang dan pidana penjara tanpa memberikan efek jera secara ekonomi.

Ia mengusulkan agar pelaku impor balpres dikenai denda tambahan agar negara tidak terus dirugikan.

“Saya rugi, cuma keluar ongkos untuk memusnahkan barang itu, tambah ngasih makan orang-orang yang di penjara itu,” ujarnya.

Sebagai langkah lanjutan, pemerintah akan memasukkan pelaku impor balpres ke dalam daftar hitam (blacklist) agar tidak lagi bisa melakukan kegiatan impor.

Purbaya menyebut bahwa nama-nama pelaku sudah dikantongi dan akan segera ditindak sesuai aturan yang berlaku.

Larangan impor balpres yang ditegaskan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi praktik impor ilegal yang merugikan industri tekstil nasional dan penerimaan negara.

Dengan rencana penindakan berupa denda, pidana, dan blacklist, pemerintah berharap dapat menciptakan iklim usaha yang lebih adil dan legal.

Langkah ini juga menjadi peringatan bagi pelaku usaha thrifting untuk segera beralih ke jalur distribusi yang sah dan mendukung produk lokal.

Pemerintah menegaskan bahwa perlindungan terhadap ekonomi nasional harus diiringi dengan penegakan hukum yang tegas dan konsisten. (dtk/nur)

Editor : Nurista Purnamasari
#menteri keuangan #Purbaya Yudhi Sadewa #sanksi #thrifting ilegal #denda #pakaian bekas impor #Thrifting #balpres #impor