RADAR SURABAYA - Penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dalam bentuk konten deepfake semakin mengkhawatirkan.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengungkapkan bahwa kerugian akibat kejahatan siber berbasis deepfake telah mencapai Rp 700 miliar.
Pemerintah pun mengambil langkah strategis dengan menyusun Peta Jalan AI Nasional untuk mendorong akuntabilitas dan transparansi pengembang teknologi.
Nezar menjelaskan bahwa pesatnya perkembangan AI telah membawa manfaat besar bagi kehidupan manusia, namun juga membuka celah bagi pelaku kejahatan digital.
Konten deepfake kerap dimanfaatkan untuk menyebarkan hoaks, disinformasi, hingga penipuan daring yang merugikan masyarakat secara finansial dan psikologis.
“Produk deepfake berbasis AI ini, ketika digunakan untuk melakukan kejahatan, sungguh luar biasa dapat menipu masyarakat,” ujar Nezar.
Ia juga menyoroti masih banyaknya konten AI yang tidak mencantumkan identitas sebagai produk buatan mesin, seperti logo atau penanda khusus. Menurutnya, hal tersebut tidak etis dan berpotensi menyesatkan publik.
Sebagai bentuk mitigasi, pemerintah tengah menyusun Peta Jalan AI Nasional yang mewajibkan pengembang teknologi untuk bersikap transparan dan bertanggung jawab.
Di sisi lain, Kemkomdigi juga memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan siber melalui Undang-Undang ITE, UU Pelindungan Data Pribadi (PDP), dan KUHP.
Ancaman kejahatan siber berbasis deepfake AI menjadi tantangan serius di era digital. Dengan kerugian yang telah mencapai Rp 700 miliar, pemerintah menegaskan pentingnya regulasi dan edukasi publik untuk mencegah penyalahgunaan teknologi.
Kemkomdigi bersama aparat penegak hukum terus memperkuat sistem hukum dan literasi digital masyarakat.
Melalui Peta Jalan AI Nasional, Indonesia diharapkan mampu menciptakan ekosistem teknologi yang aman, etis, dan bertanggung jawab demi melindungi kepentingan publik di tengah revolusi digital. (dtk/nur)
Editor : Nurista Purnamasari