Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Dari Timah ke Properti Mewah: Harvey Moeis Diduga Danai Aset Sandra Dewi dan Keluarga

Nurista Purnamasari • Sabtu, 25 Oktober 2025 | 02:14 WIB
Harvey Moeis menggunakan uang korupsi tata kelola timah untuk membiayai pembelian empat kaveling milik Sandra Dewi.
Harvey Moeis menggunakan uang korupsi tata kelola timah untuk membiayai pembelian empat kaveling milik Sandra Dewi.

RADAR SURABAYA - Sidang keberatan penyitaan aset yang diajukan artis Sandra Dewi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali mengungkap fakta baru.

Penyidik Kejaksaan Agung RI, Max Jefferson Mokola, menyatakan bahwa Harvey Moeis, terpidana kasus korupsi tata kelola timah, membiayai pembelian empat blok kaveling di Permata Regency yang tercatat atas nama Sandra Dewi dan dua adiknya. Pernyataan ini disampaikan Max saat bersaksi dalam sidang pada Jumat (24/10).

Aliran Dana dan Kepemilikan Aset

Max Mokola, yang merupakan penyidik dalam kasus korupsi timah, menjelaskan bahwa empat kaveling tersebut masing-masing atas nama Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan.

Ia menyebut bahwa aliran dana berasal langsung dari Harvey Moeis ke rekening ketiganya, baik secara langsung maupun melalui rekening Sandra Dewi.

“Uang dari Harvey masuk ke rekening Sandra Dewi, lalu ditransfer ke Kartika dan Raymond untuk keperluan pembayaran pembangunan di Regency,” ujar Max di persidangan.

Max juga mengungkap bahwa di atas empat kaveling tersebut telah berdiri satu bangunan yang menyatu, dengan progres pembangunan sekitar 50–60 persen. Ia merinci bahwa kaveling J3 dimiliki Kartika, J5 dan J7 milik Sandra Dewi, dan J9 atas nama Raymond.

Selain pembelian kaveling, Max menyebut Harvey juga ikut mencicil pelunasan apartemen di Pakubuwono, Jakarta Selatan, yang ditinggali Sandra Dewi.

“Ada percampuran uang antara Sandra Dewi dan Harvey Moeis dalam pembelian tanah dan bangunan,” tambahnya.

Sidang keberatan penyitaan aset yang diajukan Sandra Dewi terus mengungkap keterkaitan aliran dana dari Harvey Moeis ke sejumlah aset atas nama keluarganya.

Meski Sandra mengklaim sebagai pihak ketiga yang beriktikad baik, penyidik Kejagung menyebut adanya bukti kuat bahwa Harvey berperan dalam pembiayaan aset tersebut.

Harvey Moeis telah divonis 20 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 420 miliar dalam kasus korupsi tata kelola timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun.

Sejumlah aset atas nama Harvey dan Sandra Dewi telah dirampas untuk negara, termasuk mobil, perhiasan, dan properti mewah. Sidang keberatan masih berlanjut dengan agenda pembuktian di PN Jakarta Pusat. (dtk/nur)

Editor : Nurista Purnamasari
#Korupsi timah #properti #penyitaan aset #sandra dewi #pt timah #korupsi #harvey moeis