Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Siswa Kurang Mampu, Ayo Manfaatkan Bantuan Program Indonesia Pintar 2025, Begini Cara Daftarnya

Nurista Purnamasari • Rabu, 22 Oktober 2025 | 00:57 WIB
Program Indonesia Pintar (PIP) 2025.
Program Indonesia Pintar (PIP) 2025.

RADAR SURABAYA - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali menyalurkan bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025.

Program ini bertujuan untuk membantu anak-anak dari keluarga miskin dan rentan miskin agar tetap bisa melanjutkan pendidikan tanpa terkendala biaya.

PIP menyasar peserta didik dari jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK dengan skema bantuan langsung berupa uang tunai.

Skema Bantuan PIP

Program Indonesia Pintar memberikan bantuan dalam bentuk dana tunai yang dapat digunakan untuk keperluan pendidikan seperti membeli perlengkapan sekolah, membayar uang transportasi, dan mendukung biaya hidup selama bersekolah.

Besaran bantuan PIP 2025 yakni, bagi siswa SD/MI sebesar Rp 450 ribu per tahun, siswa SMP/MTs sebesar Rp 750 ribu per tahun, siswa SMA/SMK/MA sebesar Rp 1 juta per tahun.

Dana bantuan disalurkan langsung ke rekening siswa penerima melalui bank penyalur yang telah ditunjuk pemerintah.

Kriteria Penerima PIP

Penerima PIP adalah siswa berusia 6–21 tahun yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin, atau memiliki kondisi khusus seperti:
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos
- Anak yatim/piatu, penyandang disabilitas, atau korban bencana
- Anak dari keluarga dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Siswa yang tidak bersekolah dan ingin kembali bersekolah

Pemerintah menargetkan jutaan siswa sebagai penerima PIP setiap tahunnya. Pada 2025, anggaran yang disiapkan mencapai lebih dari Rp 9 triliun, dengan kuota penerima mencakup seluruh provinsi di Indonesia.

Cara Mendaftar dan Mengecek Status Penerima

Siswa dapat mendaftar PIP melalui sekolah masing-masing dengan menyerahkan dokumen pendukung seperti Kartu Keluarga, surat keterangan tidak mampu, atau bukti terdaftar di DTKS. Sekolah akan mengusulkan nama siswa ke Dinas Pendidikan dan Kemendikbudristek.

Untuk mengecek status penerima, siswa dapat mengakses situs resmi PIP di pip.kemdikbud.go.id dan memasukkan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional). Jika terdaftar, informasi pencairan dana dan bank penyalur akan muncul.

Jadwal Pendaftaran dan Penyaluran PIP 2025

Termin 1: Februari – April 2025, Fokus pada siswa yang terdaftar di DTKSdan pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Termin 2: Mei – Agustus 2025, Menyasar siswa aktif yang belum menerima bantuan di termin pertama.
Termin 3: Oktober – Desember 2025, Merupakan tahap akhir pencairan bantuan untuk tahun ini.

Untuk siswa baru SD, SMP, dan SMA sederajat, nama mereka mulai dimasukkan dalam daftar penerima sejak awal Juni 2025, terutama bagi yang duduk di kelas 1–5 SD, kelas 7–8 SMP, dan kelas 10–11 SMA.

Program Indonesia Pintar 2025 menjadi solusi konkret pemerintah dalam mendukung akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu.

Dengan skema bantuan langsung, kuota besar, dan proses pendaftaran yang terintegrasi, PIP diharapkan mampu menekan angka putus sekolah dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia.

Bagi siswa dan orang tua yang memenuhi kriteria, segera lakukan pengecekan dan pendaftaran melalui sekolah atau situs resmi PIP agar tidak melewatkan kesempatan mendapatkan bantuan pendidikan ini. (nur)

Editor : Nurista Purnamasari
#Kemendikbudristek #sd #keluarga miskin #sma #smp #bantuan pendidikan #program indonesia pintar #PIP 2025 #siswa kurang mampu #kip #beasiswa