Surabaya – Pemerintah Indonesia tengah menyelesaikan finalisasi dua regulasi penting terkait kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI). Kedua aturan ini disiapkan sebagai landasan hukum untuk memastikan pengembangan dan pemanfaatan AI berlangsung secara aman, etis, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Nezar Patria, menyampaikan bahwa penyusunan peta jalan nasional AI dan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Keamanan dan Keselamatan Penggunaan AI telah memasuki tahap akhir.
“Aturan AI sudah finalisasi, kita sudah finalisasi draft peta jalan AI nasional yang nantinya akan menjadi peraturan presiden dan akan diterbitkan waktu dekat agar segera bisa digunakan untuk pemanfaatan teknologi canggih agar tetap berada dalam koridor etika, keamanan data, dan kepentingan publik,” ujar Nezar, Jumat (17/10).
Ia menambahkan, meskipun substansi utama telah diselesaikan, masih diperlukan proses harmonisasi agar regulasi tersebut tidak tumpang tindih dengan aturan lainnya.
“Substansi yang digunakan oleh peta jalan AI nasional berfokus pada keseimbangan antara dorongan inovasi dan perlindungan terhadap potensi risiko dari penggunaan AI agar tidak digunakan secara berlebihan atau melanggar aturan yang tidak sesuai dengan kode jurnalistik maupun kode undang-undang di Indonesia,” imbuhnya.
Rencana ini bertujuan untuk mengintegrasikan AI ke dalam sektor-sektor strategis nasional, antara lain kesehatan, pendidikan, keuangan, transportasi, dan industri kreatif. Peta jalan ini juga diarahkan untuk meminimalisasi kekeliruan sistem AI yang berpotensi muncul di masa depan.
Pemerintah menegaskan bahwa teknologi canggih harus diiringi dengan regulasi yang menjamin keselamatan, etika, dan perlindungan data masyarakat.
Langkah ini sekaligus menunjukkan komitmen Indonesia dalam menghadirkan teknologi masa depan yang tidak hanya mendorong inovasi, namun juga tetap menjunjung tinggi kepentingan publik dan nilai-nilai hukum nasional. (acl)
Editor : M Firman Syah