RADAR SURABAYA - Pemerintah terus menangani dampak paparan radiasi Cesium-137 yang ditemukan di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyatakan bahwa proses relokasi terhadap warga terdampak masih berlangsung.
Sebanyak 22 kepala keluarga (KK) yang tinggal di zona merah telah disarankan untuk pindah dan menyatakan kesediaannya.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH, Irjen Pol Rizal Irawan, menjelaskan bahwa Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) telah memetakan area terdampak ke dalam zona merah dan zona kuning.
Penetapan zona tersebut tidak berdasarkan radius tunggal, melainkan titik-titik kontaminasi aktif yang tersebar di tiga lokasi berbeda.
“Setiap zona memiliki perlakuan berbeda. Untuk zona merah, relokasi menjadi langkah utama,” ujar Rizal saat meninjau lokasi di Cikande, Jumat (17/10).
Rizal menegaskan bahwa proses dekontaminasi di kawasan industri menjadi tanggung jawab penuh pihak perusahaan.
“Polusi di kawasan industri adalah tanggung jawab industri. Prinsipnya sederhana: siapa yang mencemari, dia yang membersihkan,” tegasnya.
Sementara itu, untuk wilayah permukiman, pemerintah mengambil alih tanggung jawab relokasi dan pemulihan lingkungan.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol sebelumnya menyampaikan bahwa relokasi warga zona merah akan dilakukan dalam waktu dekat, dengan dukungan penuh dari pemerintah daerah dan aparat keamanan.
Pemeriksaan kesehatan juga diperluas ke zona kuning sebagai langkah pencegahan jangka panjang.
Kasus paparan radiasi Cesium-137 di Cikande menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap limbah industri dan perlindungan warga sekitar kawasan industri.
Pemerintah menegaskan bahwa relokasi warga terdampak adalah prioritas, sementara perusahaan wajib bertanggung jawab atas dekontaminasi sesuai prinsip “polluters pay”.
Pengawasan kendaraan keluar-masuk kawasan industri juga diperketat melalui portal pemantauan radiasi.
Pemerintah memastikan bahwa semua kendaraan yang keluar telah dinyatakan bebas kontaminasi, guna menjamin keselamatan masyarakat luas.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan proses pemulihan lingkungan dan perlindungan warga dapat berjalan optimal dan transparan. (dtk/nur)
Editor : Nurista Purnamasari