Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Kemenkeu Ambil Alih Pembayaran Pensiun PNS dan ASN, Proses Akan Lebih Cepat dan Transparan

Muhammad Firman Syah • Jumat, 17 Oktober 2025 | 21:05 WIB
Mulai 2025 gaji pensiunan PNS, ASN, TNI dan Polri dikelola Kemenkeu.
Mulai 2025 gaji pensiunan PNS, ASN, TNI dan Polri dikelola Kemenkeu.

Radar Surabaya - Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengambil alih pengelolaan pembayaran pensiun bagi PNS, ASN, TNI, dan Polri mulai tahun 2025. Langkah ini merupakan bagian dari reformasi besar sistem pensiun nasional yang ditujukan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan ketertiban administrasi keuangan negara.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Astra Primanto Bakti, menjelaskan bahwa pihaknya tengah menyiapkan sistem pembayaran baru yang akan sepenuhnya dikelola oleh pemerintah pusat.

“Tujuannya adalah memperkuat kontrol serta mempercepat proses pencairan bagi para pensiunan,” ujar Astra dalam keterangan resminya.

Perubahan ini menandai berakhirnya peran PT Taspen dan Asabri sebagai pengelola utama pembayaran pensiun. Mulai tahun depan, kedua lembaga tersebut akan berfokus pada pengelolaan Tabungan Hari Tua (THT) dan investasi dana pensiun.

Langkah strategis Kemenkeu ini diperkirakan membawa dampak positif bagi jutaan ASN di seluruh Indonesia. Dengan sistem pembayaran terpusat, seluruh transaksi pensiun akan terintegrasi langsung ke dalam sistem keuangan nasional.

Hal ini diharapkan meningkatkan transparansi, mempercepat pencairan dana, dan memangkas rantai birokrasi yang selama ini melibatkan beberapa lembaga.

Sistem baru tersebut juga diharapkan memastikan hak pensiunan diterima tepat waktu tanpa kendala administratif. Selain itu, integrasi data kepegawaian, gaji, dan pensiun di bawah satu payung Kemenkeu akan memperkuat akurasi dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan negara.

Kebijakan ini sejalan dengan penerapan sistem single payroll, di mana seluruh komponen keuangan ASN, mulai dari gaji hingga pensiun, akan dikelola secara transparan dan terpusat.

Reformasi ini bertepatan dengan kebijakan kenaikan gaji ASN dan pensiunan sebesar 12 persen pada tahun 2025, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.

Melalui sistem baru tersebut, pencairan rapel dan kenaikan gaji pensiunan diharapkan berjalan lebih cepat dan merata. Digitalisasi yang diterapkan memungkinkan proses pemantauan secara real time, sehingga menjamin transparansi dan efisiensi pengelolaan dana.

“Pemerintah ingin memastikan hak setiap pensiunan dibayarkan tepat waktu dan tidak lagi bergantung pada birokrasi yang panjang,” jelas Astra.

Baca Juga: Wacana Single Salary ASN Masih Dikaji, Kemenkeu Pastikan Belum Berlaku dalam Waktu Dekat

Meski implementasi sistem baru ini masih dalam tahap persiapan, kebijakan Kemenkeu mengambil alih pembayaran pensiun pada 2025 dipandang sebagai langkah penting menuju tata kelola keuangan negara yang lebih modern, efisien, dan akuntabel.

Kebijakan tersebut menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat reformasi birokrasi serta memastikan pelayanan publik, khususnya bagi para pensiunan, berjalan lebih cepat, transparan, dan tepat sasaran. (bil/fir)

Editor : M Firman Syah
#kemenkeu #asn #gaji pensiun #Proses pencairan #pns