Jakarta – Cuci darah menjadi tindakan medis esensial ketika fungsi ginjal menurun drastis hingga lebih dari 90 persen. Terapi ini berperan membantu tubuh membuang racun dan kelebihan cairan yang tidak lagi dapat disaring oleh ginjal.
Kabar baiknya, layanan cuci darah kini ditanggung oleh BPJS Kesehatan, dengan sejumlah persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi peserta. Prosedur ini, atau yang dikenal sebagai hemodialisis, menggunakan alat khusus untuk menyaring darah sekaligus menggantikan peran ginjal yang sudah tidak optimal pada penderita gagal ginjal kronis.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023, biaya prosedur cuci darah ditanggung BPJS Kesehatan. Hal ini meringankan beban pasien yang memerlukan terapi rutin, mengingat gagal ginjal termasuk penyakit katastropik yang memerlukan pengobatan jangka panjang dan biaya besar.
Program Jaminan Kesehatan Nasional, Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang dikelola BPJS Kesehatan mencakup layanan administrasi, pemeriksaan, terapi, hingga pengobatan lanjutan bagi pasien gagal ginjal.
Syarat mendapatkan layanan cuci darah BPJS kesehatan dengan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan, Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan, dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas atau klinik, mendiagnosis gagal ginjal kronis dan memiliki surat rujukan dari FKTP untuk perawatan lanjutan di rumah sakit atau Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
Prosedur cuci darah dengan BPJS Kesehatan dimulai dengan mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang bekerja sama dengan BPJS. Dokter akan melakukan pemeriksaan, dan jika ditemukan indikasi gagal ginjal, pasien akan diberikan rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
Surat rujukan ini berlaku selama 90 hari untuk perawatan rutin dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan di rumah sakit. Selanjutnya, pasien harus mendatangi rumah sakit atau FKRTL mitra BPJS Kesehatan, menunjukkan kartu BPJS serta surat rujukan untuk verifikasi, sekaligus penerbitan Surat Eligibilitas Peserta (SEP). Setelah SEP diterbitkan, peserta dapat menjalani prosedur hemodialisis atau CAPD.
BPJS Kesehatan menanggung tiga jenis perawatan utama bagi pasien gagal ginjal.
Pertama, transplantasi ginjal, yang menggantikan ginjal rusak dengan ginjal sehat dari pendonor hidup atau meninggal, dengan biaya hingga Rp 378 juta meliputi pemeriksaan, operasi, obat-obatan, dan masa pemulihan.
Kedua, hemodialisis, yang berfungsi menyaring darah, menjaga keseimbangan cairan, serta mengontrol tekanan darah dan kadar mineral, dengan biaya ditanggung hingga Rp 92 juta per tahun, biasanya dua sesi per minggu.
Ketiga, Continuous Ambulatory Peritoneal Dialysis (CAPD), yaitu cuci darah melalui rongga perut menggunakan cairan khusus, yang dapat dilakukan secara mandiri di rumah dengan pengawasan tenaga medis. Dengan pemahaman syarat dan prosedur yang tepat, peserta BPJS Kesehatan dapat memanfaatkan layanan cuci darah secara optimal dan menjaga kualitas hidup pasien gagal ginjal. (dta/fir)
Editor : M Firman Syah