Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Tak Lapor Alamat, Dua Warga Tiongkok Langsung Dideportasi dari Kediri!

Rahmat Adhy Kurniawan • Sabtu, 11 Oktober 2025 | 19:18 WIB
Petugas mendampingi dua warga negara Tiongkok yang dideportasi dari wilayah hukum kantor Imigrasi Kediri, Jawa Timur.
Petugas mendampingi dua warga negara Tiongkok yang dideportasi dari wilayah hukum kantor Imigrasi Kediri, Jawa Timur.

RADAR SURABAYA – Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kediri, Jawa Timur, mendeportasi dua warga negara Tiongkok berinisial WQ dan WX setelah terbukti melanggar aturan keimigrasian karena tidak melaporkan perubahan alamat tinggal mereka.

Tindakan ini menjadi peringatan tegas bagi warga asing agar mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, mengungkapkan bahwa kedua WNA tersebut merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan bekerja sebagai tenaga kerja asing (TKA) di sebuah restoran di wilayah Bandar, Kota Kediri.

“Mereka tidak melaporkan perubahan alamat tinggalnya sebagaimana diwajibkan dalam aturan keimigrasian,” ujarnya di Kediri, Sabtu (11/10/2025).

Diproses Hukum dan Dijatuhi Denda

Sebelum dideportasi, keduanya telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kediri pada Senin (29/9/2025).

Majelis hakim yang dipimpin Khairul, S.H., M.H., menyatakan keduanya bersalah melanggar Pasal 116 jo. Pasal 71 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pasal 116 menyebutkan ancaman hukuman berupa kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp25 juta bagi orang asing yang tidak memenuhi kewajiban administrasi.

Berdasarkan putusan, keduanya dijatuhi pidana denda masing-masing Rp20 juta, dengan ketentuan subsider kurungan dua bulan jika denda tidak dibayarkan.

Dideportasi Melalui Bandara Juanda

Setelah menjalani proses hukum, Imigrasi Kediri melaksanakan tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa deportasi melalui Bandara Internasional Juanda, Surabaya.

Keduanya diterbangkan menggunakan maskapai China Southern Airlines nomor penerbangan CZ8138 dengan rute Surabaya–Guangzhou, dikawal hingga gerbang keberangkatan oleh petugas imigrasi.

Imigrasi Tegaskan Sikap Tegas pada WNA

Putra menegaskan bahwa deportasi ini merupakan langkah tegas sekaligus pengingat bagi seluruh warga negara asing di wilayah Kediri dan sekitarnya.

“Ini menjadi peringatan bagi warga negara asing untuk mematuhi hukum di Indonesia, khususnya aturan keimigrasian. Kami hanya menerima warga asing yang memberi manfaat dan berdampak baik bagi masyarakat,” tegasnya.

 

Editor : Rahmat Adhy Kurniawan
#wna #Tiongkok #deportasi #imigrasi