RADAR SURABAYA – Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) menegaskan pentingnya peran pemerintah dalam menyelamatkan petani tembakau di tengah tantangan berat. Mulai dari gagal panen, rendahnya penyerapan hasil panen oleh pabrikan, hingga regulasi yang dinilai kurang berpihak.
Posisi petani semakin terjepit meski industri hasil tembakau (IHT) tetap menjadi penyumbang utama penerimaan negara. Sekretaris Jenderal APTI Muhdi mengapresiasi langkah Kementerian Keuangan yang memutuskan tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau pada 2026.
Menurut dia, keputusan ini menjadi angin segar dan awal dari komitmen baru untuk melindungi IHT dari hulu hingga hilir. “Kami melihat ada peluang positif, tapi pemerintah tidak boleh berhenti di cukai saja. Perlindungan nyata di lapangan juga dibutuhkan,” ujarnya kepada Radar Surabaya, Selasa (7/10).
Muhdi menekankan, masalah serius yang harus segera diatasi adalah maraknya peredaran rokok ilegal. Kondisi ini bukan hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga menggerus pasar resmi yang seharusnya menyerap hasil panen petani.
“Kalau rokok ilegal dibiarkan, industri sah makin tertekan dan petani tetap jadi korban. Pemerintah harus lebih tegas,” kata Muhdi.
Berdasarkan data, luas areal tembakau nasional pada 2024 mencapai 252,9 ribu hektare. Lebih dari 2,3 juta keluarga menggantungkan hidup pada sektor ini. Sementara penerimaan cukai hasil tembakau menembus Rp 216,9 triliun, atau lebih dari 90 persen dari total penerimaan cukai nasional.
Ironisnya, kontribusi besar ini belum berbanding lurus dengan kesejahteraan petani yang masih berkutat dengan harga rendah dan biaya produksi tinggi. APTI mendesak pemerintah untuk lebih konsisten menghadirkan kebijakan yang berpihak. Mulai dari menjaga stabilitas cukai, memberantas rokok ilegal, hingga memastikan panen 2025 benar-benar terserap pabrikan.
“Saatnya 2026 menjadi tahun perlindungan nyata. Petani tidak boleh lagi dianaktirikan setelah sekian lama menopang penerimaan negara,” pungkasnya. (mus)
Editor : Lambertus Hurek