Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Ngaku Hacker Bjorka, Pria 22 Tahun Ditangkap Gara-Gara Retas 4,9 Juta Akun Nasabah

Nurista Purnamasari • Jumat, 3 Oktober 2025 | 02:18 WIB
Ilustrasi hacker Bjorka.
Ilustrasi hacker Bjorka.

RADAR SURABAYA - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menetapkan WFT, 22, pria asal Desa Totolan, Kakas Barat, Minahasa, Sulawesi Utara, sebagai tersangka kasus akses ilegal dan dugaan pemerasan digital.

Ia ditangkap pada Selasa (23/9), setelah penyelidikan intensif selama enam bulan oleh tim siber kepolisian.

WFT diduga sebagai pemilik akun media sosial X dengan nama @bjorkanesiaa, yang mengklaim sebagai sosok di balik identitas hacker Bjorka.

Penangkapan ini dilakukan setelah laporan dari salah satu bank swasta terkait dugaan peretasan data nasabah oleh akun tersebut.

“Tersangka adalah pemilik akun X dengan nama Bjorka dan @bjorkanesiaa,” ujar AKBP Reonald Simanjuntak, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kamis (2/10).

Bermain di Dark Web

Wakil Direktur Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, menjelaskan bahwa WFT telah aktif di lapisan dark web sejak tahun 2020.

Ia mengeksplorasi berbagai forum dan platform ilegal untuk mengakses dan memperjualbelikan data digital, termasuk data perbankan dan perusahaan swasta.

“Pelaku bermain di dark web dan mulai mengeksplor sejak 2020. Ia memiliki akun di beberapa platform yang biasa digunakan untuk jual beli data ilegal,” jelas Fian.

Kasus ini bermula dari unggahan akun @bjorkanesiaa yang menampilkan data nasabah bank swasta dan mengirim pesan ke akun resmi bank tersebut. Dalam unggahan itu, pelaku mengklaim telah meretas 4,9 juta akun nasabah dan meminta tebusan.

Motif dan Bukti Digital

Kasubdit IV AKBP Herman Edco menyebutkan bahwa motif utama pelaku adalah pemerasan, meski belum ada uang yang berhasil diperoleh.

Polisi menemukan barang bukti berupa komputer dan ponsel yang digunakan untuk mengakses dan menyebarkan data nasabah.

“Motifnya adalah pemerasan, tapi belum terjadi karena pihak bank tidak merespons. Pelaku mengklaim data itu diperoleh dari dark web dan dijual dengan harga puluhan juta,” ujar Herman.

Selain data perbankan, pelaku juga mengakses data perusahaan kesehatan dan swasta lainnya di Indonesia. Aktivitas jual beli data dilakukan melalui berbagai akun media sosial yang terhubung dengan identitas digitalnya.

WFT saat ini telah ditahan dan dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), termasuk Pasal 46 juncto Pasal 30 dan Pasal 48 juncto Pasal 32, serta Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan adalah 12 tahun penjara.

Penangkapan WFT oleh Polda Metro Jaya menjadi peringatan serius terhadap ancaman kejahatan siber di Indonesia.

Kasus ini menunjukkan bagaimana identitas digital dan aktivitas di dark web dapat dimanfaatkan untuk meretas dan memperjualbelikan data sensitif.

Masyarakat dan institusi keuangan diimbau untuk meningkatkan sistem keamanan digital dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan demi mencegah kerugian yang lebih besar. (dtk/nur)

Editor : Nurista Purnamasari
#minahasa #meretas #hacker #Bjorka #Dark Web #data nasabah #Polda Metro Jaya