Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

BPIH 2026 Ditargetkan Rampung November 2025, Jamaah Haji Bisa Lunasi Lebih Awal

Rahmat Adhy Kurniawan • Rabu, 1 Oktober 2025 | 20:35 WIB
Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf.
Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf.

RADAR SURABAYA – Kementerian Haji dan Umrah menargetkan keputusan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026 sudah dapat ditetapkan pada November 2025.

Dengan percepatan ini, jamaah calon haji diharapkan bisa melunasi biaya lebih awal dan mempersiapkan diri dengan lebih baik.

Pemerintah Minta DPR Segera Bentuk Panja BPIH

Menteri Haji dan Umrah, Mochammad Irfan Yusuf, mengatakan pihaknya meminta Komisi VIII DPR RI segera membentuk Panitia Kerja (Panja) BPIH untuk mempercepat proses pembahasan.

“Kita harapkan pada November sudah ada putusan tentang BPIH-nya,” ujar Irfan di Jakarta, Rabu (1/10).

Kuota Haji 2026 Tetap 221 Ribu Jamaah

Pada musim haji 2026, Pemerintah Indonesia kembali mendapat kuota 221 ribu jamaah. Jumlah ini terdiri atas 203.320 kuota reguler dan 17.680 kuota haji khusus, sama seperti tahun sebelumnya.

“Sehingga calon jamaah bisa segera melunasinya, kemudian semua persiapan akan berjalan lebih cepat,” tambah Irfan.

Upaya Pemerintah Menurunkan Biaya Haji

Irfan menegaskan, pemerintah juga tengah berupaya menekan biaya haji 2026 sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

Kementerian Haji dan Umrah akan meninjau ulang komponen-komponen biaya, termasuk 10 aspek pengadaan barang dan jasa, baik dari dalam maupun luar negeri, yang dinilai berpotensi terjadi kebocoran.

“Pada prinsipnya, sesuai perintah Presiden, kami berharap pembahasan dengan DPR dapat menghasilkan BPIH yang lebih rendah,” ucap Irfan.

Kuota Per Provinsi Mengacu Daftar Tunggu

Terkait pembagian kuota haji per provinsi, Irfan menegaskan pentingnya penetapan kuota berdasarkan amanat undang-undang. Selama ini, pembagian kuota menjadi catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Ke depan, tidak ada lagi daerah yang antre hingga 48 tahun. Semua akan setara dengan masa tunggu sekitar 26 tahun,” tegasnya.

Haji Khusus Tetap Ikuti Antrean

Untuk haji khusus, Irfan memastikan kuota tetap mengikuti proporsi delapan persen dari total kuota nasional.

Jamaah haji khusus juga tidak bisa langsung berangkat, melainkan harus mengikuti antrean maksimal sekitar lima tahun.

“Haji khusus tetap tidak bisa langsung berangkat. Semua harus ikut mekanisme antrean,” ujarnya.

 

Pemerintah dan DPR Komitmen Tegakkan Keadilan

Irfan menutup dengan menegaskan bahwa pemerintah bersama DPR berkomitmen menerapkan prinsip keadilan dalam penyelenggaraan ibadah haji, baik melalui jalur reguler maupun jalur khusus.

Editor : Rahmat Adhy Kurniawan
#kementerian haji dan umrah #gus irfan #Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH)