RADAR SURABAYA - Polda Jatim menyebut penangkapan aktivis asal Jogja M Fakhrurrozi alias Paul sudah sesuai prosedur hukum dan ketentuan yang berlaku.
Kabid Propam Polda Jatim Kombes Pol Iman Setiawan mengatakan, penangkapan terhadap Paul bukanlah tindakan sewenang-wenang melainkan tindak lanjut dari laporan polisi di Kediri Kota.
“Penangkapan saudara Muhammad Fakhrurrozi alias Paul dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/17/IX/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES KEDIRI KOTA/POLDA JATIM, setelah melalui gelar perkara pada 26 September 2025 yang menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujarnya didampingi Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (30/9).
Tersangka Paul ditangkap oleh Tim Ditreskrimum Polda Jatim di Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sabtu (27/9) sekitar pukul 15.00. Proses itu disaksikan langsung ketua RT dan ketua RW setempat.
“Petugas juga menunjukkan surat perintah penangkapan dan penggeledahan. Jadi prosedurnya jelas dan sah,” ucapnya.
Setelah penangkapan, penyidik segera menghubungi keluarga Paul melalui sambungan video call WhatsApp (WA) dengan kakaknya, Nurul Fahmi di Batam.
Saat itu juga ada bukti screenshot percakapan dan video call pukul 16.53 sebagai bukti bahwa keluarga diberitahu. Dalam pemeriksaan di Polda Jatim, Paul didampingi penasihat hukum dari YLBHI Surabaya, yaitu Habibus Shalihin dan Fahmi Ardiyanto.
Pemeriksaan sempat dihentikan pada pukul 00.35 untuk memberi pelayanan kesehatan oleh tim medis Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Surabaya, sebelum dilanjutkan kembali pukul 01.00. “Jadi pendampingan hukum dan pemeriksaan kesehatan juga kami berikan,” terangnya.
Status tersangka Paul juga langsung disampaikan kepada adik kandungnya, Al Hilal Muzakkir, yang hadir di Mapolda Jatim. "Bukti tanda terima pemberitahuan juga dilampirkan dalam laporan," imbuhnya.
Bidpropam Polda Jatim juga menanggapi isu dugaan penyiksaan, kekerasan seksual, hingga penghalangan akses LBH dalam pengamanan unjuk rasa di Surabaya akhir Agustus 2025.
“Berdasarkan penyelidikan, tidak ada bukti adanya penyiksaan maupun pelanggaran yang dituduhkan. Anggota Polri telah bertindak sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur)," tegasnya.
Selama periode 29-31 Agustus 2025, Polrestabes Surabaya mengamankan 320 orang yang diduga terlibat kericuhan.
Rinciannya, 121 orang dewasa dan 199 anak-anak, seluruhnya laki-laki. Dari jumlah tersebut 282 orang dipulangkan karena tidak terbukti, sedangkan 38 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Sebanyak 31 orang ditangani Satreskrim, sedangkan 7 orang lainnya dilimpahkan ke Satresnarkoba.
"Pasal yang dikenakan mulai dari Pasal 406, 363, 212, 187, 170, 160 KUHP, hingga UU Darurat No. 12 Tahun 1951,” bebernya.
Menurut Iman, proses pemulangan ratusan demonstran yang tidak terbukti melakukan pelanggaran bahkan dilakukan secara terbuka dan disaksikan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, keluarga, serta perwakilan LBH.
“Ini membuktikan akses keluarga maupun LBH tetap terbuka. Tidak ada penutupan akses seperti yang diberitakan. Justru semua proses dijalankan transparan,” tandasnya. (rus/gun)
Editor : Guntur Irianto