RADAR SURABAYA — Burung merak yang sempat viral karena berkeliaran di Jalan Baladewa, Duren Sawit, Jakarta Timur, akhirnya teridentifikasi sebagai milik Bambang Soesatyo, mantan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI.
Kejadian yang sempat menghebohkan media sosial ini memicu respons dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DKI Jakarta, yang langsung melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan status kepemilikan dan perizinan satwa dilindungi tersebut.
Dalam video yang diunggah akun Instagram @durensawit.info, burung merak terlihat membuka ekornya yang indah di depan sebuah rumah mewah, menarik perhatian warga sekitar.
Penampakan tersebut menimbulkan pertanyaan publik terkait legalitas kepemilikan satwa eksotis di lingkungan permukiman.
Status Kepemilikan dan Tanggapan Otoritas
Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA DKI Jakarta, Nani Rahayu, menyatakan bahwa timnya telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi pada Senin (29/9/2025).
“Kami masih mengumpulkan data dan informasi terkait keberadaan burung tersebut, termasuk kepemilikan dan perizinannya,” ujarnya.
Setelah dilakukan penelusuran, diketahui bahwa burung merak tersebut merupakan koleksi pribadi Bambang Soesatyo.
Ia dikenal sebagai penggemar satwa eksotis dan memiliki sejumlah hewan langka di kediamannya.
Pihak BKSDA menyebut bahwa proses verifikasi dokumen perizinan masih berlangsung untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi konservasi satwa liar.
Sementara itu, masyarakat sekitar mengaku baru mengetahui keberadaan burung merak tersebut setelah viral di media sosial.
“Biasanya cuma lihat di kebun binatang, ini malah ada di perumahan. Kaget juga pas lihat langsung,” ujar Dodi, warga Pondok Kelapa.
Identitas pemilik burung merak viral di Duren Sawit akhirnya terungkap sebagai Bambang Soesatyo, eks Ketua MPR RI.
Meski sempat menimbulkan kehebohan, pihak BKSDA DKI Jakarta memastikan bahwa proses verifikasi perizinan sedang dilakukan sesuai prosedur.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kepatuhan terhadap aturan konservasi, terutama bagi pemilik satwa dilindungi di lingkungan permukiman. (trn/nur)
Editor : Nurista Purnamasari