RADAR SURABAYA – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Republik Indonesia, Erick Thohir, resmi menetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 7 Tahun 2025.
Regulasi terbaru ini secara tegas mencabut Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi.
Alasan Pencabutan Aturan Lama
Dalam konsideran peraturan, pemerintah menilai Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan pengelolaan organisasi olahraga.
Karena itu, peraturan tersebut dianggap perlu dicabut demi penyesuaian dengan tata kelola olahraga prestasi yang lebih modern dan dinamis.
"Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini sehingga perlu dicabut," tertulis dalam bagian Menimbang beleid tersebut.
Landasan Hukum
Penerbitan Permenpora Nomor 7 Tahun 2025 mengacu pada sejumlah dasar hukum penting, di antaranya:
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945,
UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara beserta perubahannya melalui UU Nomor 61 Tahun 2024,
UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan,
Peraturan Presiden Nomor 187 Tahun 2024 tentang Kementerian Pemuda dan Olahraga,
serta Permenpora Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemenpora.
Isi Pokok Permenpora Nomor 7 Tahun 2025
Permenpora terbaru ini memuat dua ketentuan utama:
1. Pasal 1: Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
2. Pasal 2: Permenpora Nomor 7 Tahun 2025 mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Dengan dicabutnya aturan lama, pemerintah membuka jalan bagi penyusunan standar baru tata kelola organisasi olahraga prestasi yang lebih sesuai dengan tantangan zaman.
Pernyataan Menpora Erick Thohir
Menpora Erick Thohir menegaskan pencabutan aturan ini sudah dikoordinasikan dengan Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas.
Ia berharap kebijakan ini membawa dampak positif bagi ekosistem olahraga di Tanah Air.
"Kemenpora melakukan introspeksi diri, kita harap stakeholder dan cabang olahraga juga melakukan hal yang sama," ujar Erick.
Lebih jauh, Erick juga menyampaikan rencana deregulasi besar-besaran di Kemenpora. Menurutnya, ada 191 peraturan menteri sejak 2009 yang akan disederhanakan menjadi sekitar 20 Permen saja.
"Kita harus kerja efisien dan efektif. Ingin birokrasi di Kemenpora sesuai ekspektasi Presiden, mengayomi dan melayani, memastikan arah tujuan bisa tercapai.
Salah satu terobosan adalah deregulasi untuk mempermudah kerja sama dengan stakeholder olahraga dan kepemudaan," tegas Erick.
Reformasi Birokrasi dan Ekosistem Olahraga Baru
Erick menjelaskan, deregulasi ini dilakukan setelah mendengarkan masukan dari berbagai pihak, baik nasional maupun internasional.
Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan semangat reformasi birokrasi yang ditekankan Presiden Prabowo Subianto.
"Langkah deregulasi ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan penyederhanaan regulasi. Tujuannya menciptakan ekosistem olahraga yang dinamis, inklusif, dan berdaya saing," ungkapnya.
Ia menambahkan, penyederhanaan regulasi juga diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme pengelolaan olahraga sekaligus mempererat sinergi antara Kemenpora, KONI, KOI, serta cabang olahraga.
"Mudah-mudahan ini bisa membuka jalan. Sudah waktunya cabang olahraga, KOI, KONI, termasuk kami untuk berintrospeksi diri. Memastikan kita bersatu, olahraga kita meningkat, dan tidak saling tunjuk siapa yang terbaik," pungkas Erick.
Editor : Rahmat Adhy Kurniawan