Radar Surabaya – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) menegaskan kewajiban bagi guru penerima program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) untuk menyelesaikan studi sesuai ketentuan. Bagi kelompok afirmasi berusia 47–55 tahun, pendidikan S1 harus diselesaikan dalam dua semester. Jika target tersebut tidak tercapai, maka bantuan biaya pendidikan otomatis dihentikan.
Direktur Guru PAUD dan Pendidikan Nonformal Dirjen GTKPG Kemdikdasmen, Suparto, menyatakan kontrak awal menjadi instrumen penting untuk memastikan disiplin peserta.
"Jadi, kontrak di awal ini untuk memastikan bahwa mereka tepat waktu. Bila ada peserta yang tidak tepat waktu, maka jelas tidak ada bantuan tambahan lagi untuk SPP-nya," ujar Suparto dalam kegiatan di Mercure Hotel, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat (19/9).
Ia menambahkan, apabila peserta gagal menyelesaikan kuliah tetapi masih tercatat sebagai mahasiswa, maka konsekuensi biaya menjadi tanggungan pribadi.
"Bahwa kalau di dalam program RPL mereka itu masih tercatat sebagai mahasiswa sampai kemudian mereka tidak lulus, maka mereka berutang pada perguruan tinggi yang bersangkutan," jelasnya.
Untuk mencegah kegagalan studi, Kemdikdasmen menyiapkan sistem deteksi dini bagi peserta yang mengalami penurunan motivasi belajar. Format tugas akhir juga dipermudah agar lebih ringan dibanding skripsi.
"Maka kita tidak berharap bahwa peserta ini sampai tidak lulus di dua semester itu. Makanya kemudian dari awal kita bisa mendeteksi siapa-siapa yang tidak begitu aktif di dalam perkuliahan atau siapa-siapa yang turun motivasi," tutur Suparto.
"Karena kalau skripsi, itu kita bisa paham bahwa itu terlalu berat ya, untuk kelompok afirmasi terutama. Ya, karena kan tadi ada kelompok afirmasi dua semester dan ada kelompok reguler yang empat semester, berdasarkan usia tadi, ya," lanjutnya.
Suparto menegaskan, sesuai Permendikbudristek Nomor 41 Tahun 2021 tentang RPL, bentuk tugas akhir sepenuhnya diserahkan kepada perguruan tinggi penyelenggara.
"Iya, jadi berdasarkan Permendikbudristek nomor 41 tahun 2021 tentang RPL, maka tugas akhir itu diserahkan kepada perguruan tinggi masing-masing, perguruan tinggi yang menyelenggarakan program RPL," katanya.
"Bisa saja tugas akhir tadi berbentuk makalah akhir atau berbentuk portofolio atau berbentuk tulisan yang sifatnya refleksi terkait dengan pengalaman belajar di S1. Jadi kita bisa terhindar ya, dari beban skripsi bagi para peserta guru-guru yang tadi afirmatif," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Peningkatan Kapasitas, Perlindungan, dan Pengendalian Direktorat Guru PAUD dan Pendidikan Nonformal Kemdikdasmen, Efrini, menjelaskan bahwa afirmasi ini memang dirancang untuk membantu guru senior agar bisa memenuhi standar kualifikasi akademik.
"Jadi ada kelompok afirmasi, itu adalah untuk kelompok guru dengan umur 47 sampai 55 tahun. Nah, itu yang dua semester izin. Jadi dua semester itu adalah dari misalnya 144 SKS, itu direkognisi sebanyak 100 SKS, jadi mereka hanya melaksanakan 44 SKS, di mana tugas akhirnya adalah non-skripsi," kata Efrini.
Ia menambahkan, bagi kelompok reguler berusia di bawah 47 tahun, masa studi lebih fleksibel yakni 2–4 semester. Namun, bila tidak tuntas tepat waktu, biaya kuliah ditanggung sendiri.
"Jadi kalau kemarin kan sarannya dari Pak Menteri (Mendikdasmen Abdul Mu’ti) ya, kalau tidak lulus ya sudah tidak lulus gitu ya, kemarin Pak Menteri bilangnya seperti itu," ungkap Efrini.
Menurutnya, pemerintah bersama perguruan tinggi berkomitmen untuk memastikan para guru, khususnya yang belum memenuhi kualifikasi akademik, dapat menyelesaikan studinya.
"Tapi memang dari perguruan tinggi dan kita sama-sama berkomitmen bahwa tugas ini gotong royong dan memang tugas negara untuk memastikan guru-guru kita ini karena belum memenuhi kualifikasi akademiknya. Tentunya kita ingin memberikan mereka supaya bisa S1 dan bisa memberikan pelayanan pendidikan yang lebih berkualitas khususnya di PAUD," ujarnya. (ris/fir)
Editor : M Firman Syah