Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

KPK Tegaskan Tidak Sasar PBNU dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Mus Purmadani • Jumat, 19 September 2025 | 19:46 WIB
Ilustrasi gedung KPK di Jakarta. (ANTARA)
Ilustrasi gedung KPK di Jakarta. (ANTARA)

RADAR SURABAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penyidikan dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024 tidak menyasar organisasi masyarakat keagamaan, termasuk Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Fokus penyidikan hanya pada individu yang berdinas di Kemenag.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan keanggotaan seseorang di organisasi kemasyarakatan bukan alasan penyidikan. Penelusuran dilakukan karena adanya dugaan aliran uang yang mengikuti oknum terkait. Menurut Asep, apabila seorang pegawai Kemenag juga aktif di organisasi tertentu, KPK hanya menelusuri dugaan keterkaitan dana dengan aktivitasnya.

“Yang kami ikuti adalah aliran uangnya. Orangnya bekerja di mana, ada di mana, di situ kami telusuri. Jadi tidak menargetkan organisasinya,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

KPK sebelumnya mengumumkan dimulainya penyidikan kasus ini pada 9 Agustus 2025. Dua hari sebelumnya, lembaga antirasuah telah meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. KPK juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara.

Hasil penghitungan awal BPK menunjukkan potensi kerugian lebih dari Rp1 triliun. Selain itu, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, salah satunya Yaqut Cholil Qoumas.

Kasus dugaan penyimpangan kuota haji juga tengah disorot Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI. Pansus menilai ada kejanggalan dalam pembagian tambahan 20 ribu kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi pada 2024.

Kemenag saat itu membagi tambahan kuota dengan komposisi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Pansus menilai pembagian tersebut bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur proporsi 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus. (*)

Editor : Lambertus Hurek
#operasi tangkap tangan (OTT) #kuota haji #KPK #kementerian agama #PBNU