RADAR SURABAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka fakta mengejutkan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Lembaga antirasuah itu menyebut ada 13 asosiasi dan hampir 400 biro perjalanan haji yang terlibat dalam praktik curang tersebut.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa jumlah asosiasi yang terlibat terus bertambah.
“Awalnya hanya ada dua asosiasi. Bertambah lagi 11, sehingga total ada 13 asosiasi,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/9) malam.
Menurut Asep, banyaknya pihak yang diduga terlibat membuat penyidikan berjalan lebih lama dan berpengaruh pada penetapan tersangka.
“Hampir 400 travel (biro perjalanan haji) yang harus kami telusuri. Itulah yang membuat penyidikan ini agak lama, dan publik mungkin merasa tidak sabar.
Tapi kami harus benar-benar tegas karena setiap travel berbeda dalam cara menjual kuotanya,” jelasnya.
Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun Lebih
KPK resmi memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025, setelah sebelumnya memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk dimintai keterangan.
Hasil penghitungan awal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Atas dasar itu, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.
DPR Soroti Pembagian Kuota Tak Sesuai UU
Selain KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan kejanggalan serius dalam penyelenggaraan haji 2024.
Masalah utama terletak pada pembagian kuota tambahan 20.000 jamaah dari Pemerintah Arab Saudi. Kementerian Agama membagi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Padahal, Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menyebutkan bahwa kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen, sementara 92 persen sisanya untuk jamaah reguler.
Editor : Rahmat Adhy Kurniawan