Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Polisi Gadungan di Bekasi Tipu Korban Rp86 Juta, Beli Seragam di Pasar Senen

Muhammad Firman Syah • Selasa, 16 September 2025 | 23:59 WIB

 

Widadi Polisi Gadungan.
Widadi Polisi Gadungan.

Bekasi – Bertahun-tahun Widadi, 59, melenggang dengan seragam polisi lengkap. Panggilan AKP melekat, sikap percaya diri membuatnya leluasa menipu. Namun, Senin (15/9), kedoknya terbongkar. Polisi gadungan itu ditangkap Unit Reskrim Polsek Tambun setelah korban mulai bersuara.

Kerugiannya tidak kecil. Dari janji meloloskan tes CPNS, mengurus perkara hukum, hingga urusan rumah tangga orang lain, korban merugi Rp86 juta. Polisi yakin jumlahnya bisa lebih banyak.

“Dia mengaku jadi polisi sejak 2005. Laporan pertama baru masuk 2013. Artinya, sudah lama dia menjalankan aksi,” tegas Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa dalam rilis kasus.

Untuk melancarkan tipu daya, Widadi melengkapi diri dengan kartu tanda anggota (KTA) palsu Polda Metro Jaya berjabatan Kanit 1 Reskrim. Seragam Polri ia beli di Pasar Senen hanya Rp300 ribu. Dengan atribut itu, ia tampil layaknya perwira sungguhan.

Tak sekadar uang, sepak terjang Widadi juga merusak kehidupan pribadi orang lain. Polisi menerima laporan bahwa dia menjalin hubungan terlarang dengan istri korban, hingga berujung perceraian.

“Bukan cuma penipuan, tapi juga merusak rumah tangga orang,” tambah Mustofa.

Hingga kini ada tiga laporan resmi masuk: di Polres Bekasi pada 13 Juli 2024 serta di Polsek Tambun pada 13 dan 14 September 2025. Polisi menduga jumlah korban lebih banyak, hanya belum berani melapor.

Kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya dengan janji siapa pun yang mengatasnamakan aparat.

“Kalau ada yang mengaku polisi, minta identitas resmi dan cek langsung ke kantor polisi,” imbau Mustofa.

Widadi sendiri mengakui semua atribut Polri yang dipakainya palsu.

“Bikin di Pasar Senen, harganya Rp300 ribuan, lengkap semua,” ujarnya tenang di depan awak media.

Atas perbuatannya, ia dijerat pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

Kasus Widadi menjadi peringatan keras: seragam bisa dibeli, tapi integritas tidak bisa dipalsukan. (nad/fir)

Editor : M Firman Syah
#polisi #gadungan #Tipu #cpns #Polda Metro Jaya