Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa warisan bukan objek Pajak Penghasilan (PPh). Klarifikasi ini diberikan untuk meluruskan kesalahpahaman publik mengenai istilah "pajak warisan" yang ramai diperbincangkan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024.
"Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan dikecualikan dari pengenaan PPh. Dengan demikian, ahli waris tidak dikenakan pajak penghasilan atas tanah atau bangunan yang diperoleh dari pewaris," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (13/9).
Baca Juga: Sambut HUT Ke-80 RI, Pemkot Surabaya Berikan Diskon BPHTB hingga 40 Persen
Meski demikian, Rosmauli menegaskan bahwa kewajiban Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tetap berlaku. Banyak masyarakat, katanya, masih keliru membedakan antara PPh dan BPHTB.
"PPh final atas pengalihan hak karena warisan dapat dibebaskan melalui SKB PPh. Namun, BPHTB tetap berlaku atas perolehan hak atas tanah atau bangunan karena warisan," tegasnya.
Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh dapat diajukan ahli waris ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau secara daring melalui sistem Coretax DJP. Permohonan akan diproses maksimal tiga hari kerja setelah dokumen lengkap, termasuk Surat Pernyataan Pembagian Waris. Dengan SKB, balik nama sertifikat tidak dikenai PPh final.
Namun, pembayaran BPHTB tetap wajib dilakukan karena merupakan pajak daerah sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Rosmauli menekankan, masyarakat tidak perlu resah dengan isu pajak warisan.
"Tidak ada pajak penghasilan atas warisan. Yang ada adalah kewajiban BPHTB sesuai aturan daerah, sementara PPh bisa dibebaskan dengan SKB," pungkasnya. (wid/ris/fir)
Editor : M Firman Syah