RADAR SURABAYA — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan bahwa pembentukan Tim Independen Lembaga Nasional
Hak Asasi Manusia (LNHAM) untuk Pencari Fakta menjadi langkah krusial agar suara korban tidak terabaikan dalam penanganan peristiwa unjuk rasa dan kerusuhan pada Agustus–September 2025.
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, menyebut tim tersebut tidak hanya berfokus pada pencarian fakta, tetapi juga menempatkan kondisi korban serta keluarganya sebagai prioritas utama.
“Melalui kerja sama enam lembaga HAM, tim menghimpun data, informasi, serta pengalaman langsung dari para korban untuk kemudian dianalisis secara menyeluruh,” kata Sri dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (13/9).
Landasan Hukum Tim Independen
Sri menjelaskan, tim bekerja berdasarkan mandat peraturan perundang-undangan masing-masing lembaga. Beberapa regulasi yang menjadi dasar kerja antara lain:
UU Nomor 39 Tahun 1999 untuk Komnas HAM.
Keppres Nomor 181/1998 jo. Perpres Nomor 65/2005 jo. Perpres Nomor 8/2024 untuk Komnas Perempuan.
UU Nomor 13/2006 jo. UU Nomor 31/2014 untuk LPSK.
UU Nomor 37/2008 untuk Ombudsman.
UU Nomor 23/2002 jo. UU Nomor 35/2014 untuk KPAI.
UU Nomor 8/2016 untuk Komnas Disabilitas (KND).
“Tim Independen LNHAM dibentuk untuk bekerja secara objektif, imparsial, dan partisipatif, dengan tujuan mendorong kebenaran, penegakan hukum, pemulihan korban, serta pencegahan agar pelanggaran serupa tidak terulang,” tegas Sri.
Fokus pada Korban dan Dampak Sosial
Berdasarkan temuan LNHAM, peristiwa unjuk rasa pada Agustus–September 2025 menimbulkan 10 korban jiwa. Selain itu, tim juga mencatat adanya korban luka fisik dan trauma psikologis.
“Yang perlu digarisbawahi adalah tim ini bukan hanya untuk pencarian fakta, tetapi juga mengedepankan kondisi korban,” ucap Sri menegaskan.
Tim juga akan memetakan kerugian sosial-ekonomi serta kerusakan fasilitas umum yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat. Hasil analisis kemudian dituangkan dalam rekomendasi kepada pemerintah.
“Dengan begitu, penanganan peristiwa akan menjadi satu paket yang menyeluruh dan komprehensif,” tambahnya.
Komitmen Enam Lembaga HAM
Tim Independen LNHAM terdiri atas enam lembaga: Komnas HAM, Komnas Perempuan, Ombudsman, LPSK, KPAI, dan Komnas Disabilitas.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menegaskan pembentukan tim independen merupakan wujud komitmen untuk mencari fakta dan menyusun laporan menyeluruh.
“Tujuan tim ini selain mencari fakta adalah menggali informasi terkait situasi korban, apa yang sudah dilakukan pemerintah, dan apa nantinya yang harus kami rekomendasikan untuk mendorong keterbukaan, keadilan, serta pemulihan bagi para korban,” kata Anis.
Editor : Rahmat Adhy Kurniawan