Jakarta - Bantuan Sosial (Bansos) Program Indonesia Pintar (PIP) untuk siswa SD, SMP, hingga SMA/SMK kini mulai dicairkan. Pencairan dapat dilakukan sekaligus untuk satu tahun dengan besaran dana berbeda, menyesuaikan jenjang pendidikan masing-masing penerima.
Kementerian Sosial menegaskan, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang baru naik jenjang pendidikan wajib melakukan pengecekan ulang data agar penyaluran bantuan tetap sesuai sasaran.
Selain itu, KPM juga diwajibkan melakukan registrasi ulang agar status penerima tetap aktif. Hal ini menjadi syarat utama agar bantuan khusus pelajar dapat dicairkan.
Pemerintah menekankan, hanya KPM dengan data aktif dan benar-benar layak yang berhak menerima pencairan PIP. Langkah ini diharapkan memastikan bantuan pendidikan tepat sasaran dan membantu meringankan biaya sekolah keluarga prasejahtera. (bil/ris/fir)
Editor : M Firman Syah