Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

PKH & BPNT Tahap 3 Resmi Cair, Ini Alasan Beberapa Warga Gagal Tarik Dana

Muhammad Firman Syah • Jumat, 12 September 2025 | 17:10 WIB
Bansos Tahap 3 resmi cair! Mulai PKH, BPNT, hingga tambahan Rp 400 ribu per keluarga disalurkan lewat bank Himbara.
Bansos Tahap 3 resmi cair! Mulai PKH, BPNT, hingga tambahan Rp 400 ribu per keluarga disalurkan lewat bank Himbara.

Radar Surabaya – Pemerintah resmi mencairkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 3 tahun 2025 secara serentak pada Rabu (10/9). Tak hanya itu, bansos tambahan senilai Rp 400 ribu per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) juga digelontorkan.

Pencairan dilakukan melalui bank Himbara, yakni BRI, BNI, Mandiri, dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Sejak diumumkan, laporan dari sejumlah daerah menunjukkan proses pencairan berjalan lancar. Warga bisa menarik dana langsung di ATM maupun agen e-Warung.

Salah satu penerima mengaku berhasil mencairkan dana hingga lebih dari Rpb2 juta, hasil akumulasi dari program PKH, BPNT, dan bansos tambahan.

Pemerintah menegaskan, bantuan ini menyasar masyarakat kategori desil 1, yakni kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah. Bantuan diharapkan memperkuat daya beli masyarakat di tengah melonjaknya kebutuhan dan fluktuasi harga pangan.

Namun, tidak semua penerima langsung dapat menikmati bansos. Beberapa warga melaporkan rekening mereka terblokir.

Kementerian Sosial menyebut hal ini biasanya terkait masalah data atau status kepesertaan. KPM diminta segera menghubungi pendamping sosial untuk pengecekan melalui aplikasi resmi.

Dengan pencairan serentak di seluruh Indonesia, pemerintah optimistis bansos dapat menjadi bantalan ekonomi sekaligus memperkuat jaring pengaman sosial. (ali/ris/fir)

Editor : M Firman Syah
#rekening terblokir #program keluarga harapan (pkh) #bansos #keluarga penerima manfaat (KPM) #Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)