Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo Tersangka Korupsi Bansos, KPK Pastikan Prosedur Hukum Sesuai Aturan

Muhammad Firman Syah • Kamis, 11 September 2025 | 22:58 WIB
Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo menghadiri sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan terkait status tersangkanya dalam kasus korupsi bansos.
Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo menghadiri sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan terkait status tersangkanya dalam kasus korupsi bansos.

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) beras bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun anggaran 2020.

Salah satu nama yang mencuat dalam perkara ini adalah Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, sekaligus kakak dari pendiri Partai Perindo dan pemilik MNC Group, Hary Tanoesoedibjo. Bambang diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Status hukum Bambang terungkap dari permohonan praperadilan yang diajukannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 25 Agustus 2025. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 102/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Sidang perdana telah digelar pada 4 September, sedangkan agenda sidang lanjutan yang menghadirkan pihak termohon, yaitu KPK, dijadwalkan berlangsung pada Senin, 15 September 2025.

Dalam permohonannya, Bambang menilai bahwa penetapannya sebagai tersangka dilakukan secara sewenang-wenang dan meminta agar penyidikan terhadap dirinya dihentikan. Menanggapi hal tersebut, KPK menegaskan bahwa seluruh proses hukum telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Segala tindakan penyelidikan dan penyidikan, termasuk penetapan tersangka, sudah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Selain menetapkan Bambang sebagai tersangka, KPK juga telah mengajukan permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang yang terkait dengan perkara ini. Mereka adalah Edi Suharto (Staf Ahli Menteri Sosial), Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, Kanisius Jerry Tengker (Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik periode 2018–2022), serta Herry Tho (Direktur Operasional periode 2021–2024). Keempatnya sebelumnya telah diperiksa oleh penyidik KPK.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga individu dan dua korporasi sebagai tersangka. Identitas lengkap para tersangka akan disampaikan secara resmi dalam konferensi pers yang direncanakan bersamaan dengan proses penahanan. Berdasarkan hasil penyidikan, nilai kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan melebihi Rp200 miliar.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi bantuan sosial yang sebelumnya menjerat mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara.

“Kami meyakini objektivitas hakim dalam memutus praperadilan ini serta komitmen penegakan hukum yang berpihak pada pemberantasan korupsi,” tambah Budi Prasetyo. (kvn/mel/fir)

Editor : M Firman Syah
#pkh #KPK #bansos #tindak pidana korupsi #KPM #mengusut