RADAR SURABAYA – Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan dibahas secara terbuka dan transparan.
Pembahasan mengedepankan partisipasi publik yang bermakna agar masyarakat memahami substansi undang-undang tersebut.
“Publik tidak hanya perlu tahu judul RUU, tetapi juga isi dan tujuannya,” ujar Bob Hasan di Jakarta, Kamis (11/9). Ia menargetkan RUU Perampasan Aset selesai pada 2025.
Transparansi dan Partisipasi Publik
Bob Hasan menegaskan bahwa pembahasan RUU ini harus dapat diakses publik tanpa ada proses tertutup. “Semua tahapan harus transparan,” katanya.
RUU Perampasan Aset akan disusun paralel dengan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang sedang difinalisasi.
Menurutnya, kedua regulasi ini saling berkaitan karena perampasan aset melibatkan mekanisme hukum acara pidana.
“Perlu kejelasan, apakah perampasan aset masuk kategori pidana asal, pidana tambahan, pidana pokok, atau ranah perdata,” jelas Bob.
Sinkronisasi dengan KUHP Baru
Bob Hasan mengingatkan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru akan berlaku mulai 1 Januari 2026.
Oleh karena itu, penyusunan RUU Perampasan Aset dan RKUHAP harus selaras untuk mendukung sistem hukum nasional yang kuat.
“Jangan sampai salah arah. KUHP berlaku 2026, maka RUU Perampasan Aset dan instrumen hukum lainnya harus punya fondasi kokoh,” tegasnya.
Dengan pendekatan transparan dan terkoordinasi, RUU ini diharapkan menjadi solusi efektif dalam reformasi hukum pidana di Indonesia.
Editor : Rahmat Adhy Kurniawan