Bandung Barat — Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial DR alias Unyil, 49, resmi diberhentikan sementara dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur yang tak lain adalah anak tirinya sendiri.
Peristiwa memilukan itu terjadi di rumah mereka di Desa Laksanamekar, Kecamatan Padalarang, pada pagi 6 September 2025. Ketiga korban, yang masih berstatus pelajar SMP dan SMA, kini mengalami trauma mendalam dan mendapat pendampingan psikologis.
DR diketahui menjabat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung Barat. Sekretaris Daerah Bandung Barat, Ade Zakir Hasyim, menegaskan bahwa DR telah diberhentikan sementara sesuai prosedur.
“Benar, yang bersangkutan adalah ASN KBB. Karena sudah berstatus tersangka dan ditahan, maka diberhentikan sementara untuk mendukung proses hukum,” ujar Ade Zakir, Rabu (10/9).
Ia menambahkan, Pemkab Bandung Barat tidak memberikan bantuan hukum kepada DR karena kasus ini merupakan pelanggaran pribadi dan tidak berkaitan dengan tugas kedinasan.
Sementara itu, Polres Cimahi menetapkan DR sebagai tersangka setelah pemeriksaan intensif dan pengumpulan bukti visum et repertum. Kasi Humas Polres Cimahi, Iptu Gofur Supangkat, menyebut pelaku mengakui perbuatannya.
“Korban berjumlah tiga orang, semuanya anak tiri tersangka. Ia sudah ditahan di Mapolres Cimahi,” jelas Gofur.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparatur negara dan menyangkut isu perlindungan anak.(man/gab/fir)
Editor : M Firman Syah