Pamekasan – Seorang tukang becak berinisial AR, 45, di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka kasus rokok ilegal oleh Bea Cukai Madura. Dari rumahnya, petugas menyita 105 bal rokok tanpa pita cukai dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 480 juta.
Kasus ini terungkap setelah kepolisian mengamankan AR pada Sabtu (30/8) sekitar pukul 12.30 WIB. Hasil penggeledahan menemukan tumpukan rokok ilegal yang kemudian diserahkan ke Bea Cukai Madura pada malam harinya.
"Polisi menyerahkan tersangka beserta barang bukti 105 bal kepada kami. Setelah kami hitung, total denda mencapai Rp 480 juta dan pelaku tidak bisa membayarnya," ujar Megatruh Yoga Brata, pejabat Bea Cukai Madura, Selasa (9/9).
Megatruh menambahkan, meski AR dikenal warga sekitar sebagai pengayuh becak, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan barang bukti yang ditemukan.
"Kami hanya menindaklanjuti pelimpahan dari polisi. Jika memang ada pihak lain yang memiliki, mungkin bisa terungkap nanti. Biarlah hakim yang menentukan," katanya.
Penangkapan AR mengejutkan warga sekitar. Seorang tetangga, AD, mengaku tidak menyangka AR tersangkut kasus hukum tersebut.
"Dia memang pengayuh becak dan semua masyarakat di sini mengetahuinya. Saya kaget ketika dengar dia dibawa polisi dengan barang bukti rokok," ujarnya.
Meski beredar kabar bahwa rokok ilegal tersebut merupakan titipan pihak lain, Bea Cukai memastikan proses hukum tetap berjalan. AR kini ditahan dan menunggu persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (dwi/gab/fir)
Editor : M Firman Syah