Jakarta - Polemik tunjangan perumahan anggota DPR kembali mencuat, kali ini menyoroti DPRD DKI Jakarta. Besaran tunjangan yang mencapai Rp 70 juta per bulan menuai kritik publik dan memicu aksi demonstrasi.
Isu tersebut mengemuka usai gelombang unjuk rasa pada Senin (8/9) yang menyoroti berbagai persoalan, termasuk tunjangan rumah DPR. Dari aksi itu lahir dokumen "17+8 Tuntutan Rakyat" yang diajukan kelompok Kolektif 17+8 Indonesia Berbenah, beranggotakan sejumlah figur publik seperti Abigail Limuria, Andovi da Lopez, Jerome Polin, Andhyta F Utami (Afu), Fathia Izzati, hingga Jovial da Lopez. Tuntutan tersebut dibacakan di Gerbang Pancasila, kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (4/9).
Merespons desakan itu, pimpinan DPR bersama fraksi-fraksi menyepakati sejumlah langkah, antara lain penghentian tunjangan perumahan anggota DPR, moratorium perjalanan dinas luar negeri kecuali undangan resmi kenegaraan, pemangkasan tunjangan dan fasilitas, penghentian pembayaran hak bagi anggota yang dinonaktifkan, serta komitmen memperkuat transparansi dan partisipasi publik.
Di tingkat daerah, isu tunjangan DPRD DKI senilai Rp 70 juta juga menuai gelombang protes. Aliansi Mahasiswa Peduli Sosial Indonesia (AMPSI) menggelar aksi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (4/9). Mereka menuntut transparansi terkait gaji, tunjangan, hingga pengelolaan BUMD.
"Kami ingin DPRD terbuka. Tunjangan kalian terlalu besar, bahkan disebut melebihi DPR RI. Gerakan ini akan terus kami kawal," teriak orator dalam aksi tersebut.
Dalam aksinya, AMPSI menyampaikan tiga tuntutan utama. Pertama, transparansi dan evaluasi gaji serta tunjangan DPRD DKI yang disebut lebih besar dari DPR RI. Kedua, pemangkasan bahkan penghapusan tunjangan karena dianggap tidak berpihak kepada rakyat. Ketiga, audit menyeluruh terhadap laporan keuangan BUMD DKI, termasuk Darma Jaya, Pasar Jaya, Food Station, PAM Jaya dan Jakpro.
Pemberian tunjangan perumahan DPRD DKI diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2017 serta Pergub DKI Jakarta Nomor 17 Tahun 2022 sebagai perubahan atas Pergub 153/2017. Regulasi tersebut menyebut, jika pemerintah daerah tidak mampu menyediakan rumah jabatan, maka diberikan tunjangan uang bulanan sesuai asas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas.
Besaran tunjangan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 415 Tahun 2022, yakni Rp 78,8 juta per bulan untuk pimpinan DPRD dan Rp 70,4 juta per bulan untuk anggota DPRD, termasuk pajak. (dta/ris/fir)
Editor : M Firman Syah