RADAR SURABAYA – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memastikan pihaknya terus melakukan komunikasi dengan PT Danantara terkait solusi penyerapan gula milik petani yang menumpuk di gudang pabrik. Berdasarkan data Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Jatim, sebanyak 74.700 ton gula belum terserap hingga saat ini.
“Kita sudah komunikasikan dengan Danantara. Mereka akan menyiapkan anggaran Rp 1,5 triliun untuk menyerap tebu rakyat,” kata Khofifah, Minggu (7/9).
Khofifah menambahkan, Pemprov Jatim akan menjembatani komunikasi antara petani tebu dengan Danantara untuk mempercepat penyerapan. Menurut dia, pola komunikasi intensif perlu dijaga agar harga tetap sesuai dengan HET atau HPP sehingga petani tidak merugi.
“Komunikasi ini sudah cukup lama berjalan. Misalnya, di Lumajang langsung bisa terserap hari itu. Kami harus memastikan logistik masyarakat ter-supply dengan baik,” ujarnya.
Sekjen DPP APTRI Sunardi Eko Sukamto menyampaikan, kondisi petani saat ini kian berat akibat gula yang menumpuk di gudang. Menurutnya, operasional petani terganggu karena biaya tebang dan angkut tidak tertutup.
“Kami sudah kewalahan luar biasa. Sulit meneruskan tebang angkut, pembiayaan di kebun pun sudah putus-putus. Bahkan, beberapa pabrik gula tidak bisa giling karena gudangnya penuh,” ungkap Sunardi.
Anggota Komisi B DPRD Jatim dari Fraksi PKS Khusnul Khuluk menyoroti peredaran gula rafinasi yang merugikan petani. Ia meminta aparat penegak hukum bertindak tegas karena persoalan ini selalu berulang.
“Kejadian gula rafinasi ini sudah terjadi berulang tiap tahun. APH harus memberi hukuman tegas agar ada efek jera. Jangan sampai keuntungan pribadi justru mengorbankan rakyat banyak,” tegasnya.
Baca Juga: Di Pandegiling Surabaya Dahulu Diduga Ada Perkebunan Tebu
Khusnul menambahkan, jika pemerintah serius mencapai swasembada gula pada 2027, maka praktik impor dan peredaran gula rafinasi harus dihentikan. “Kalau semangatnya swasembada, ya harus stop rafinasi dan impor gula. Dengan begitu, petani bersemangat menanam tebu dan memperoleh penghasilan layak,” katanya.
Sebagai informasi, gula rafinasi adalah gula kristal hasil pemurnian dengan tingkat kemurnian tinggi. Sesuai aturan Kementerian Perdagangan, produk ini hanya boleh digunakan untuk bahan baku industri makanan, minuman, dan farmasi. Namun, dalam praktiknya gula rafinasi kerap masuk pasar ritel, menekan harga gula petani lokal dan melanggar regulasi.
Khusnul menegaskan, keberpihakan pada petani menjadi kunci kedaulatan pangan. “Kalau aturan tidak ditegakkan, petani yang jadi korban. Padahal, mereka ujung tombak ketahanan pangan nasional,” pungkasnya. (mus)
Editor : Lambertus Hurek