Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Permenpora 14/2024 Picu Kegaduhan, Menpora Dito Gandeng KONI Bentuk Tim Khusus!

Rahmat Adhy Kurniawan • Sabtu, 6 September 2025 | 22:06 WIB
Menpora Dito Ariotedjo saat menghadiri Rakernas KONI 2025.
Menpora Dito Ariotedjo saat menghadiri Rakernas KONI 2025.

RADAR SURABAYA — Pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) 2025 di Jakarta mendadak berubah menjadi forum kritik terhadap kebijakan pemerintah.

Kegelisahan insan olahraga nasional, mulai dari pengurus KONI provinsi hingga induk cabang olahraga, tertuju pada Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi.

Acara yang dirangkai dengan Indonesia Sports Synergy Summit (ISSI) di Jakarta International Convention Center (JICC) itu sejatinya dimaksudkan sebagai wadah konsolidasi olahraga nasional.

Namun, justru menjadi ajang koreksi atas regulasi yang akan diberlakukan per 1 Oktober 2025 mendatang.

Menpora Dito Digempur Pertanyaan Peserta Rakernas

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo yang hadir pada pembukaan Rakernas mendapat banyak pertanyaan dari peserta.

Para pengurus KONI provinsi se-Indonesia hingga ketua umum pengurus besar cabang olahraga (cabor) prestasi mempertanyakan urgensi sekaligus potensi masalah dari Permenpora 14/2024.

Menpora Dito akhirnya mempersilakan perwakilan ketua KONI provinsi dan ketua umum cabor untuk menyampaikan langsung pandangan mereka.

Dari forum tersebut, mayoritas menyuarakan keresahan bahwa regulasi baru itu berpotensi menimbulkan kegaduhan di dunia olahraga nasional.

LaNyalla Ingatkan Pengalaman Pahit Sanksi FIFA

Salah satu suara paling keras datang dari Ketua Umum PB Muaythai, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, yang juga mantan Ketua Umum PSSI sekaligus anggota DPD RI.

Menurutnya, banyak pasal dalam Permenpora 14/2024 yang menabrak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan dan mencederai asas independensi olahraga sebagaimana diatur dalam Olympic Charter.

LaNyalla mengingatkan pengalaman pahit ketika PSSI pernah dibekukan FIFA akibat intervensi pemerintah melalui regulasi serupa.

“Saya pernah mengalami waktu memimpin PSSI. Indonesia dibekukan FIFA karena Menpora saat itu mengeluarkan aturan tentang keberadaan BOPI yang diberi tugas memverifikasi peserta Liga Super.

Akibatnya terjadi perbedaan pandangan antara PSSI dan BOPI, lalu Menpora memberi sanksi PSSI. FIFA menilai ada intervensi pemerintah.
Jangan sampai hal itu terulang, apalagi jika IOC menilai ada pelanggaran terhadap Olympic Charter,” tegas LaNyalla.

Kajian Akademik Ungkap 10 Pasal Bermasalah

Kritik juga datang dari Ketua Umum KONI Jawa Timur, Muhammad Nabiel. Ia mengungkapkan, pihaknya bersama Universitas Negeri Surabaya telah menyusun kajian akademik yang

menemukan sedikitnya 10 pasal dalam Permenpora 14/2024 yang dinilai bertentangan dengan UU Keolahragaan, PP Keolahragaan, dan Olympic Charter IOC.

“Saya bertanya-tanya, apa yang melatari lahirnya Permenpora 14/2024 ini? Faktanya justru memicu kegaduhan, keresahan, dan kekhawatiran para atlet.

Padahal pembinaan selama ini berjalan baik. Jangan lupa, olahraga adalah etalase wajah negara sekaligus bagian dari ketahanan SDM Indonesia,” kata Nabiel.

Kekhawatiran Atlet dan Stakeholder Olahraga

Di hampir semua provinsi, kebijakan ini dinilai membuat resah para pemangku kepentingan olahraga, terutama atlet yang khawatir terhadap kelangsungan pembinaan prestasi mereka.

Beberapa pengurus KONI provinsi bahkan menilai, kegaduhan akibat lahirnya regulasi ini justru bisa mengganggu konsentrasi Presiden Prabowo Subianto yang sedang fokus menyelesaikan persoalan besar bangsa.

Menpora Janji Bentuk Tim Bersama KONI

Menanggapi gelombang kritik, Menpora Dito Ariotedjo menegaskan dirinya memahami keresahan para pengurus KONI dan induk cabor.

Ia meminta Ketua Umum KONI Pusat, Letjen TNI (Purn) Marciano Norman, membentuk tim khusus untuk duduk bersama Kemenpora membahas detail pasal-pasal dalam Permenpora tersebut.

Dito menekankan bahwa tujuan utama regulasi ini sebenarnya untuk memastikan tata kelola organisasi olahraga yang lebih visioner, transparan, akuntabel, efisien, dan efektif.

Ancaman Kegaduhan Jelang Pemberlakuan

Rakernas KONI 2025 ini pada akhirnya menjadi sinyal kuat bahwa Permenpora 14/2024 belum sepenuhnya diterima oleh stakeholder olahraga nasional.

Jika tidak ada revisi atau penyesuaian, regulasi ini dikhawatirkan akan menimbulkan polemik berkepanjangan, bahkan berpotensi menyeret Indonesia ke masalah serius dengan federasi olahraga internasional.(rak)

Editor : Rahmat Adhy Kurniawan
#Menpora #Rakernas KONI #Rapat Kerja Nasional (Rakernas) #AA LaNyalla Mahmud Mattalitti #Muhammad Nabil #2025 #Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI)