Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Karier Internasional Laras Faizati Berhenti, Terseret Kasus Penghasutan Demonstrasi

Muhammad Firman Syah • Jumat, 5 September 2025 | 19:56 WIB
Eks staf AIPA Laras Faizati Khairunnisa ditetapkan tersangka kasus penghasutan demo usai unggahan kontroversial di media sosial.
Eks staf AIPA Laras Faizati Khairunnisa ditetapkan tersangka kasus penghasutan demo usai unggahan kontroversial di media sosial.

Jakarta – Profesional muda dengan rekam jejak internasional yang cemerlang, Laras Faizati Khairunnisa, 26, kini harus mendekam di balik jeruji besi. Bareskrim Polri menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan demonstrasi setelah unggahan kontroversial di media sosial.

Laras sebelumnya berkarier sebagai pegawai kontrak di Sekretariat ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), Jakarta Selatan. Lulusan LSPR Communication and Business Institute ini menempuh pendidikan Sarjana Public Relations/Image Management (2021) dan Magister International Communication Management (2023). Ia dikenal aktif di bidang komunikasi strategis dan hubungan internasional.

Jejak profesionalnya meliputi peran sebagai Content Creator di 4K Media Art Production, Dubai (2022), Digital Content Creator di Edbrig, Uni Emirat Arab (2023), hingga International Ambassador DP World pada EXPO2020 Dubai (2022). Laras juga pernah menjabat Global Volunteer Ambassador AIESEC (2021), Public Affairs Intern di Kedubes Amerika Serikat (2021), Attachment Officer AIPA (Jan–Mei 2024), hingga Communication Officer AIPA (September 2024–September 2025).

Namun, karier itu terhenti pada (31/8). Melalui akun Instagram @larasfaizati, ia diduga mengunggah video berisi ajakan membakar Mabes Polri. Pada hari yang sama, ia ditetapkan sebagai tersangka. Sehari kemudian (1/9), polisi menjemput paksa, dan sejak (2/9), Laras ditahan di Rutan Bareskrim.

AIPA kemudian memutuskan hubungan kerja dengan Laras, menegaskan sikap tegas terhadap tindakan yang dianggap bertentangan dengan prinsip demokrasi. Ia kini dijerat pasal berlapis, antara lain Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU ITE, Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE, serta Pasal 160 dan Pasal 161 ayat (1) KUHP.

Kasus ini menjadi potret ironis di mana seorang perempuan muda dengan latar akademis dan karier internasional gemilang, kini harus menghadapi proses hukum sebagai tersangka penghasutan. (mer/gab/fir)

Editor : M Firman Syah
#Laras Faizati #Penghasutan #demonstrasi #uu ite #aipa