Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, diduga melanggar tiga ketentuan hukum dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook. Proyek tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga Rp 1,9 triliun.
"Ketentuan yang dilanggar, satu peraturan Presiden nomor 123 tahun 2020 tentang petunjuk teknis dana alokasi khusus fisik tahun anggaran 2021," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (4/9).
Selain itu, Nadiem juga dinilai melanggar Perpres Nomor 16 Tahun 2018 yang telah diperbarui melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, serta Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 yang direvisi dengan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 mengenai pedoman perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.
"Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan TIK diperkirakan kurang lebih Rp1,98 triliun yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP," jelas Nurcahyo.
Ia menegaskan penetapan status tersangka didukung hasil pemeriksaan saksi, keterangan ahli, alat bukti, serta barang bukti yang telah dikumpulkan. Nurcahyo juga menyebut Nadiem sempat mengadakan pertemuan dengan pihak Google Indonesia.
"Untuk meloloskan Chromebook produk Google, Kemendikbud sekitar awal tahun 2020, NAM selaku menteri menjawab surat Google untuk ikut partisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbud. Padahal sebelumnya, surat Google tersebut tidak dijawab oleh menteri sebelumnya yaitu ME, yang tidak merespon karena uji coba pengadaan Chromebook tahun 2019 telah gagal," tuturnya. (gab/fir)
Editor : M Firman Syah