Radar Surabaya – Pendiri Gojek sekaligus mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, kembali menjadi sorotan publik setelah diperiksa oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook senilai Rp9,9 triliun.
Pemeriksaan terhadap Nadiem dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pemanggilan ini bertujuan untuk mengklarifikasi peran dan keputusan Nadiem selama proyek berlangsung.
“Pemeriksaan terhadap Nadiem untuk mengklarifikasi peran dan keputusan dalam proyek Chromebook. Statusnya masih saksi,” ujar Anang dalam keterangan resmi.
Kejagung menyatakan bahwa sejauh ini lebih dari 120 orang telah dimintai keterangan dalam penyidikan, dan empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya adalah Jurist Tan, mantan staf khusus Nadiem.
Proyek pengadaan Chromebook yang dilakukan pada masa jabatan Nadiem sebagai menteri mendapat sorotan tajam, terutama terkait keputusan penggunaan sistem operasi Chrome OS. Keputusan tersebut dianggap bermasalah dalam implementasinya, terutama di daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal), yang minim infrastruktur digital.
Publik saat ini menyoroti sejauh mana keterlibatan Nadiem dalam pengambilan keputusan strategis proyek tersebut, mengingat reputasinya yang selama ini dikenal sebagai sosok inovatif dan visioner dalam transformasi digital.
Nadiem Makarim lahir di Singapura pada 4 Juli 1984 dan mengenyam pendidikan di Jakarta, Singapura, serta Amerika Serikat. Ia meraih gelar sarjana dari Brown University dan melanjutkan studi MBA di Harvard Business School. Karier profesionalnya dimulai di McKinsey & Company, sebelum kemudian mendirikan Zalora Indonesia dan Gojek yang berkembang menjadi aplikasi multi-layanan terkemuka di Asia Tenggara.
Pada 2019, Presiden Joko Widodo menunjuk Nadiem sebagai Mendikbudristek, dengan misi mendorong digitalisasi pendidikan dan reformasi sistem belajar di Indonesia.
Namun, penyidikan kasus Chromebook kini menjadi ujian berat bagi integritas dan rekam jejak kepemimpinannya. Penyidik Kejagung juga tengah menelusuri potensi konflik kepentingan, termasuk kemungkinan keterkaitan antara Google selaku pemilik Chrome OS dan Gojek.
Sebagai bagian dari proses hukum, apartemen milik Jurist Tan telah digeledah, dan sejumlah barang bukti elektronik disita. Meski belum ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem Makarim telah dikenakan pencegahan bepergian ke luar negeri.
Baca Juga: Kejagung Bantah Tetapkan DPO dan Geledah Apartemen Mantan Mendikbudristek Nadiem
Kejagung menegaskan akan terus melanjutkan penyidikan secara transparan, mengingat besarnya nilai proyek dan urgensinya bagi digitalisasi pendidikan nasional. (kvn/mel/fir)
Editor : M Firman Syah