Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Chromebook

Muhammad Firman Syah • Kamis, 4 September 2025 | 23:46 WIB

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim saat diperiksa Kejagung. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim saat diperiksa Kejagung. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Radar Surabaya – Kejaksaan Agung Republik Indonesia secara resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook. Pengumuman tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9).

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup melalui pemeriksaan saksi, dokumen pendukung, serta analisis aliran anggaran. Sebelumnya, Nadiem telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada beberapa kesempatan, termasuk pada 23 Juni dan 15 Juli 2025. Dalam pemeriksaan terakhir, ia hadir didampingi tim kuasa hukumnya, salah satunya adalah pengacara ternama Hotman Paris Hutapea.

Baca Juga: Bawa Tas Jinjing, Mantan Mendikbudristek Nadiem Penuhi Panggilan Kejagung 

Kasus ini berpusat pada proyek pengadaan laptop berbasis Chrome OS senilai Rp 9,9 triliun yang dicanangkan oleh Kemendikbudristek selama periode 2019 hingga 2022. Anggaran proyek tersebut bersumber dari Satuan Pendidikan sebesar Rp 3,58 triliun dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sekitar Rp 6,39 triliun. Menurut Kejagung, proyek tersebut mengandung indikasi pemufakatan jahat, termasuk perubahan sistem operasi dari Windows ke Chrome OS, meski hasil uji coba sebelumnya menyatakan perangkat tidak efektif.

Penyidik menemukan adanya pemaksaan kebijakan penggunaan Chromebook dalam proses pengadaan. Uji coba pada 2019 terhadap 1.000 unit menunjukkan bahwa perangkat tersebut tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah, khususnya di wilayah 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal). Namun demikian, proyek tetap dilanjutkan disertai berbagai intervensi teknis yang dinilai tidak wajar.

Baca Juga: Mantan Mendikbudristek Nadiem : Masyarakat Jangan Terburu-Buru Tarik Kesimpulan

Sebelum menetapkan Nadiem sebagai tersangka, Kejaksaan Agung telah lebih dulu menetapkan empat tersangka lain dalam perkara ini. Mereka adalah Sri Wahyuningsih (Direktur SD dan Kuasa Pengguna Anggaran), Mulyatsyah (Direktur SMP), Ibrahim Arief (konsultan teknologi), serta Jurist Tan (staf khusus menteri). Keempatnya diduga terlibat dalam penyusunan kebijakan dan teknis pengadaan yang mengarah pada keuntungan pihak tertentu.

Berdasarkan hasil audit sementara, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 1,98 triliun akibat proyek tersebut. Kerugian timbul karena perangkat dianggap tidak relevan dengan kebutuhan siswa, sulit digunakan di daerah yang minim jaringan internet, serta menimbulkan pemborosan anggaran yang signifikan.

Baca Juga: Kejagung Bantah Tetapkan DPO dan Geledah Apartemen Mantan Mendikbudristek Nadiem 

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penyidikan akan terus berlanjut, termasuk pelacakan aliran dana dan pendalaman terhadap potensi keterlibatan pihak lain. Kasus ini disebut sebagai salah satu perkara korupsi terbesar di sektor pendidikan dalam beberapa tahun terakhir. (sry/mel/fir)

Editor : M Firman Syah
#tindak pidana korupsi #mendikbudristek #Kejaksaan Agung Republik Indonesia #Nadiem Anwar Makarim