Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

MK Diminta Ubah Syarat Capres dan DPR, Minimal Lulusan S1

Muhammad Firman Syah • Kamis, 4 September 2025 | 19:51 WIB
Advokat Hanter Oriko Siregar ajukan uji materi ke MK soal syarat pendidikan calon pemimpin, minta minimal S1 gantikan aturan ijazah SMA.
Advokat Hanter Oriko Siregar ajukan uji materi ke MK soal syarat pendidikan calon pemimpin, minta minimal S1 gantikan aturan ijazah SMA.

Jakarta – Standar pendidikan calon pemimpin kembali menjadi sorotan setelah advokat Hanter Oriko Siregar mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menilai aturan dalam UU Pemilu dan UU Pilkada yang masih memperbolehkan calon presiden, wakil presiden, kepala daerah, serta anggota DPR hanya berijazah SMA atau sederajat, sudah tidak relevan dengan kebutuhan zaman.

Hanter berpendapat kapasitas intelektual pejabat publik di tingkat nasional menuntut basis pendidikan lebih tinggi, minimal sarjana strata satu (S-1).

"Guru Sekolah Dasar diwajibkan sarjana, sementara presiden yang memegang mandat tertinggi kebijakan negara cukup lulusan SMA," ujarnya, menyoroti ketimpangan regulasi.

Permohonan tersebut teregister dengan nomor perkara 154/PUU-XXIII/2025. Gugatan diarahkan pada Pasal 169 huruf r, Pasal 182 huruf e, Pasal 240 ayat (1) huruf e UU Pemilu, serta Pasal 7 ayat (2) huruf c UU Pilkada. Hanter menilai aturan saat ini bertentangan dengan prinsip meritokrasi, rasionalitas dan proporsionalitas dalam demokrasi.

Namun, majelis hakim MK memberikan sejumlah catatan. Hakim Enny Nurbaningsih menekankan bahwa perubahan syarat pendidikan lebih tepat ditempuh lewat legislasi di DPR, bukan lewat uji materi. Hakim Anwar Usman mengingatkan gugatan harus memiliki perbedaan substansial dengan perkara serupa (Nomor 87/PUU-XXIII/2025) yang telah ditolak, agar tidak tergolong ne bis in idem. Sementara itu, Hakim Arief Hidayat menegaskan penentuan syarat pencalonan merupakan domain pembentuk undang-undang.

Perdebatan mengenai peningkatan syarat pendidikan ini memunculkan dilema demokrasi di satu sisi, standar akademis lebih tinggi diyakini dapat melahirkan pemimpin dengan kapasitas analitis yang mumpuni; namun di sisi lain, hal itu berpotensi membatasi partisipasi rakyat dalam kontestasi politik.

Mahkamah Konstitusi sendiri memberi sinyal agar wacana tersebut lebih tepat digulirkan di ruang politik DPR ketimbang diputuskan lewat jalur yudisial. Pada akhirnya, persoalan ini tidak sekadar soal ijazah, melainkan menyangkut arah tata kelola demokrasi Indonesia: apakah akan lebih menekankan meritokrasi berbasis pendidikan, atau tetap menjunjung inklusivitas tanpa batasan formal pendidikan. (mer/gab/fir)

Editor : M Firman Syah
#advokat #gugat #dpr #mk #s1 #uji materi #syarat capres cawapres #sarjana