Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Bareskim Tahan Konten Kreator Tiktok Penyebar Provokasi Penjarahan Rumah Pejabat

Muhammad Firman Syah • Kamis, 4 September 2025 | 19:45 WIB
Bareskrim tahan konten kreator TikTok diduga sebarkan provokasi penjarahan rumah pejabat, kasus masih dalam proses penyidikan.
Bareskrim tahan konten kreator TikTok diduga sebarkan provokasi penjarahan rumah pejabat, kasus masih dalam proses penyidikan.

Jakarta – Bareskrim Polri menetapkan tujuh orang sebagai tersangka pemicu kerusuhan dan penjarahan saat aksi unjuk rasa. Salah satunya IS, 39, pemilik akun TikTok @hs02775, yang dituding aktif menyebarkan konten provokatif.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menyebut, unggahan IS berisi ajakan eksplisit untuk menyerang dan menjarah rumah sejumlah pejabat, termasuk kediaman Ketua DPR Puan Maharani, Ahmad Sahroni, Eko Patrio dan Uya Kuya.

"Konten yang dibuat tersangka berisi ajakan yang jelas mengarah pada aksi penjarahan di rumah para pejabat. Bukti-bukti itu kami temukan dalam unggahannya," ujar Himawan dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu (3/9).

IS, yang bekerja di sektor swasta, ditahan di Rutan Bareskrim sejak 2 September 2025. Akun TikTok miliknya tercatat memiliki 2.281 pengikut dan kerap digunakan untuk menyebarkan provokasi terkait situasi sosial politik.

Penyidik menjerat IS dengan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 160 KUHP dengan ancaman serupa serta Pasal 161 ayat (1) KUHP yang mengatur pidana hingga 4 tahun.

"Ketentuan pasal-pasal ini menjadi dasar penegakan hukum terhadap perbuatan provokatif tersangka," tegas Himawan. (dta/gab/fir)

Editor : M Firman Syah
#eko patrio #bareskim #Sri Mulyani #ahmad sahroni #tiktok #pelaku #uya kuya #uu ite #penangkapan #penjarahan #konten kreator