Jakarta - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi tegas kepada Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Kosmas K Gae. Dalam sidang etik tertutup yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9), Kosmas resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) akibat insiden yang menewaskan seorang pengemudi ojek online (ojol).
Ketua Sidang Etik menegaskan, Kosmas dinyatakan melakukan pelanggaran berat dengan perbuatan tercela.
"Menjatuhkan sanksi berupa etika yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," tegasnya dalam persidangan.
Atas pelanggaran tersebut, sanksi pemecatan dijatuhkan.
"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," tambahnya.
Sidang dimulai sejak pukul 09.30 WIB dan menghadirkan langsung Kompol Kosmas.
Kasus ini bermula pada Kamis (28/8), ketika seorang pengemudi ojol tewas terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob. Peristiwa tersebut menyeret tujuh anggota Brimob ke meja etik. Dari jumlah itu, Kosmas dan Bripka Rohmat dinyatakan melakukan pelanggaran berat, sedangkan lima lainnya - Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi dan Baraka Yohanes David, dikenai pelanggaran ringan dan dijadwalkan menjalani sidang etik pada Kamis (4/9). (bil/ris/fir)
Editor : M Firman Syah