Jakarta – Kepolisian menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus penjarahan rumah anggota DPR RI Fraksi PAN, Surya Utama alias Uya Kuya, di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Dari total 18 orang yang sempat diamankan, delapan lainnya berstatus saksi dan telah dipulangkan.
"10 tersangka, rinciannya empat menyerang petugas, enam penjarahan," ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertoffan, Rabu (3/9).
Dicky menjelaskan, identitas para tersangka belum dapat dipublikasikan, termasuk motif di balik aksi tersebut. Namun, ia memastikan satu di antara pelaku masih berusia di bawah umur.
"Salah satu pelaku penjarahan di bawah umur ya," katanya.
Aksi penjarahan itu terjadi pada Sabtu (30/8) malam, ketika sekelompok orang mendatangi rumah Uya Kuya dan membawa kabur sejumlah barang miliknya.
Menanggapi kejadian tersebut, Uya Kuya mengunggah rekaman kondisi rumah pasca-penjarahan ke media sosial. Ia juga membagikan ulang pesan dukungan dari masyarakat yang pernah menerima bantuannya.
Dalam salah satu unggahan, Uya Kuya menyampaikan pesan khusus kepada para pelaku.
"Semoga apa yang kalian ambil bermanfaat buat kalian," tulisnya pada Senin (1/9) dini hari. (ris/gab/fir)
Editor : M Firman Syah