Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan RAP sebagai tersangka karena diduga menyebarkan panduan pembuatan bom molotov melalui media sosial untuk digunakan dalam aksi unjuk rasa. Penetapan tersangka tersebut diikuti dengan penangkapan oleh tim kepolisian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan peran RAP tidak hanya sebatas penyebar informasi, tetapi juga aktif mengoordinasikan peredaran bom molotov.
Menurut keterangan polisi, RAP dikenal dengan julukan "Profesor R" di kalangan rekan-rekannya. Ia kini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Atas perbuatannya, RAP dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (3) junto Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 76H junto Pasal 15 junto Pasal 87 UU Perlindungan Anak. (gab/fir)
Editor : M Firman Syah