Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Pemerintah Berlakukan WFH ASN Secara Situasional, Sebagai Respons atas Aksi Massa yang Meluas

Muhammad Firman Syah • Rabu, 3 September 2025 | 03:04 WIB
Mendagri beri penjelasan terkait WFH bagi ASN karena aksi masa ricuh.
Mendagri beri penjelasan terkait WFH bagi ASN karena aksi masa ricuh.

Radar Surabaya – Pemerintah menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) secara situasional, menyusul aksi demonstrasi yang berlangsung ricuh di sejumlah daerah. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menegaskan bahwa penerapan sistem kerja dari rumah tersebut menyesuaikan dengan kondisi di lapangan.

"(ASN) Yang WFH? Itu situasional lah, situasional ya," ujar Tito saat ditemui di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Selasa (2/9).

Sejak 1 September 2025, sejumlah kementerian dan lembaga mulai memberlakukan sistem kerja fleksibel. Kondisi ini tercermin di wilayah DKI Jakarta, di mana arus lalu lintas pada jam sibuk tampak lebih lengang dibandingkan biasanya.

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi salah satu instansi yang menerapkan sistem kerja fleksibel atau work from anywhere (WFA) bagi pegawai, sebagai respons atas eskalasi demonstrasi yang meluas di berbagai titik ibu kota.

Juru Bicara Kementerian BUMN, Putri Violla, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut telah diterapkan sejak Kamis (28/8), khusus bagi pegawai yang terdampak aksi massa.

"Kebijakan tersebut dilakukan sejak Kamis, Kementerian BUMN sudah memberikan opsi untuk bekerja secara fleksibel kepada pegawai yang terdampak. Di hari Kamis masih banyak juga rekan-rekan yang bekerja di kantor, tapi di hari Jumat diberlakukan penuh bekerja secara fleksibel untuk mengantisipasi kendala transportasi dan menjaga keselamatan para pegawai Kementerian BUMN," jelas Putri.

Selain Kementerian BUMN, kebijakan serupa juga diambil oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Perdagangan. Kedua instansi tersebut mengizinkan pegawainya bekerja dari rumah sejak Jumat (29/8).

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta turut merespons situasi dengan menerbitkan dua surat edaran resmi pada Senin (1/9), yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Pendidikan. Surat edaran tersebut mengatur pelaksanaan sistem kerja dari rumah (WFH) serta kegiatan belajar dari rumah (BDR).

Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa sektor esensial tetap dapat menjalankan kombinasi antara WFH dan work from office (WFO). Perusahaan yang menerapkan WFH diminta untuk melaporkan pelaksanaannya melalui tautan resmi milik Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipatif untuk mengurangi dampak aksi demonstrasi terhadap mobilitas serta aktivitas masyarakat di wilayah ibu kota. (ray/mel/fir)

Editor : M Firman Syah
#asn #BUMN #demonstrasi #sistem kerja #wfh #menyesuaikan #wfa